Kriminalitas

Polisi Bakal Berikan Pendampingan dan Trauma Healing Bagi Korban Pencabulan Tukang Bakso

Polisi Bakal Berikan Pendampingan dan Trauma Healing Bagi Korban Pencabulan Tukang Bakso. Alasannya karena korban merupakan anak di bawah umur

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dwi Rizki
Tribunjabar.id/Wahyudi Utomo
Ilustrasi pencabulan 

Pihaknya kata Calvijn akhirnya berhasil membekuk pelaku pada 30 September 2020 di rumah kosnya di Jombang, Jawa Timur.

Dibekuk di Jombang

Seperti diketahui Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk Praditya Bayu Aji (39) alias PBA, seorang tukang bakso, yang diketahui telah menculik dan mencabuli M, gadis 15 tahun berkebutuhan khusus warga Jalan Kebon Kosong, Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.

PBA dibekuk ditempat kosnya di Jombang, Jawa Timur, pada 30 September 2020 lalu.

Ia diketahui membawa lari M sejak 8 September 2020 dengan mengimingi uang Rp 50.000 serta pekerjaan sebagai pembantu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan selama berada dalam kekuasan pelaku selama 23 hari yakni sejak 8 September sampai 30 hari, pelaku PBA mengaku sudah mencabuli korban sebanyak 14 kali.

"Pelaku membawa anak perempuan di bawah umur tanpa sepengetahuan orang tuanya selama 23 hari, terhitung sejak tanggal 08 September 2020 sampai 30 September 2020," papar Yusri di Mapolda Metro Jaya pada Senin (5/10/2020).

"Pada saat anak korban berada dalam kekuasaan, pelaku melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak korban sebanyak 14 kali," jelasnya.

Berenang Bersama Ketiga Teman, Dila Justru Tenggelam Terseret Arus Deras Kali Angke Hulu

Yusri menjelaskan, pelaku berhasil membawa korban pada 8 September 2020, dengan mengiming-imingi korban akan memberikan pekerjaan sebagai pembantu.

"Pada 8 September 2020 sekitar pukul 22.00, terlapor melihat korban sedang sendirian di Danau Sunter. Terlapor yang hendak pulang selepas berdagang bakso kemudian mengajak korban ke kost milik terlapor dan memberikan imbalan uang Rp. 50.000 kepada korban," kata Yusri.

Akhirnya kata dia korban mengikuti ajakan terlapor untuk ikut ke kosan milik pelaku di Sunter, Jakarta Utara.

"Setelah korban berada di kosan milik pelaku, kemudian pelaku melancarkan aksinya dengan memaksa membuka pakaian korban dan kemudian menyetubuhi korban sebanyak tiga kali," kata Yusri.

Ke esokan harinya tambah Yusri, sebelum pelaku berangkat berdagang bakso sekitar pukul 10.00 pagi, pelaku menasihati korban agar tetap berada dikosan dan tidak boleh pergi ke mana-mana sampai terlapor pulang dari berdagang bakso.

Pelaku katanya kemudian mengunci kunci kosan dari luar dengan maksud agar korban tidak pergi kemana-mana.

"Terlapor mengurung korban di kosan terlapor, kurang lebih sekitar sembilan hari lamanya," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved