Momen Kompol Cosmas Divonis PTDH Imbas Lindas Affan, Menunduk, Memandang Langit dan Menangis
Kompol Cosmas Kaju Gae yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui momen itu dengan berat.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kompol Cosmas Kaju Gae resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Keputusan tersebut diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
Dalam sidang tersebut, Cosmas dinyatakan melanggar sumpah jabatan, janji anggota Polri, dan kode etik profesi.
Komisi menjatuhkan dua jenis sanksi kepada Cosmas, yakni sanksi etika dan sanksi administratif. Dalam sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Sedangkan sanksi administratif meliputi penempatan khusus selama enam hari di ruang patsus Divisi Propam Polri, terhitung sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.
Komisi kemudian menjatuhkan sanksi paling berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat," ujar Ketua Sidang Kode Etik, Rabu, diikuti dengan ketukan palu dan penandatanganan keputusan oleh seluruh anggota komisi.
Usai putusan dibacakan, Kompol Cosmas tampak emosional. Ia menunduk, memandang langit, menangis sembari membuat tanda salib.
"Yang Mulia, Ketua Sidang Kode Etik. sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Sesuai perintah institusi dan komandan secara totalitas untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum juga keselamatan seluruh anggota yang saya wakili, dengan risiko yang begitu besar," katanya, di hadapan majelis.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kompol Cosmas Kaju Gae Dipecat dari Polri Akibat Insiden Tewas Ojol Affan Kurniawan
"Dengan kejadian atau peristiwa, bukan menjadi niat, sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat, untuk membuat orang celaka tapi sebaliknya," sambungnya.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa atas meninggalnya korban Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis (rantis) saat dinaikinya bersama personel Brimob lain.
"Peristiwa itu sudah terjadi. saya juga mau menyampaikan, duka cita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar, sungguh di luar dugaan, dan saya mengetahui ketika korban meninggal ketika video viral dan kami tidak mengetahui sama sekali pada waktu dan peristiwa kejadian tersebut," ucap dia.
"Setelah kejadian video viral, kami ketahui beberapa jam berikutnya melalui medsos, saya juga mohon maaf kepada pimpinan Polri atau rekan-rekan Polri yang sedang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum, memang sudah membuat rekan-rekan atau pimpinan Polri jadi pekerjaan yang banyak mengorbankan waktu dan tenaga," sambungnya.
Cosmas pun menyatakan akan mempertimbangkan keputusan sidang tersebut.
"Tapi bukan maksud dan tujuan kami, tujuan kami melaksanakan tugas totalitas demi negara dan bangsa, menjaga ketertiban dan keselamatan, demi keamanan keteritban umum," katanya.
"Ketua sidang, yang mulia, dengan keputusan ini, saya akan berpikir-pikir dulu, dan saya akan berkordinasi dan bicara dengan keluarga besar. Salam hormat saya, terima kasih," ucap Cosmas. (m31)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Kompol Cosmas Kaju Gae
Komisi Kode Etik Polri (KKEP)
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Affan Kurniawan
BREAKING NEWS: Kompol Cosmas Kaju Gae Dipecat dari Polri Akibat Insiden Tewas Ojol Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Danyon Brimob Lindas Ojol Affan Dipecat Polri, Tangis Kompol Cosmas Pecah: Demi Tuhan Tak Ada Niat! |
![]() |
---|
Pakai Baret Biru, Ini Tampang Kompol Cosmas Saat Sidang Etik Tewasnya Pengemudi Ojol Affan |
![]() |
---|
2 Brimob Pengendara Mobil Taktis Lindas Driver Ojol bisa Dikenakan Pelanggaran Berat |
![]() |
---|
Kompol K Jalani Sidang Etik Perkara Rantis Brimob Menabrak hingga Melindas Ojol Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.