Berita Nasional

Briptu Danang Penumpang Rantis Brimob yang Lindas Ojol Affan Kurniawan Dijatuhi Hukuman Minta Maaf

Briptu Danang Setiawan, penumpang rantis Brimob yang melindas pengemudi ojol Affan Kurniawan dijatuhi hukuman etik.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Kolase foto istimewa
OJOL TERLINDAS - Briptu Danang Setiawan, penumpang rantis Brimob yang melindas pengemudi ojol Affan Kurniawan dijatuhi hukuman etik berupa minta maaf, Selasa (30/9/2025). Driver ojol Affan terlindas mobil Brimob di tengah sedang menghalau para pendemo di Jalan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Briptu Danang Setiawan (DS), penumpang kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas pengemudi ojek online (driver ojol), Affan Kurniawan, dijatuhi hukuman etik.

Briptu Danang Setiawan dihukum meminta maaf ke pimpinan Polri.

Putusan ini diberikan kepada Briptu Danang Setiawan dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di ruang sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC, Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2025).

Baca juga: Aipda Rohyani Tidak Dipecat Atas Kelalaian yang Tewaskan Ojol Affan Kurniawan, Dihukum Minta Maaf

Komisi sidang dipimpin Ketua Komisi Brigjen Agus Wijayanto, didampingi Wakil Ketua Komisi Kombes Heri Setyawan dan tiga anggota yakni AKBP Rusdi Batubara, AKBP Christian Tonato dan Kompol Djoko Suprianto.

Dalam sidang, turut dihadirkan empat saksi yaitu Aipda M Rohyani, Bripda Mardin, Bharaka Yohanes, serta Bharaka Jana Edi Bintoro.

Briptu Danang dianggap tak mengingatkan Kompol Kosmas Kaju Gae selaku Danyongas dan Bripka Rohmad sebagai pengemudi kendaraan rantis dalam penanganan unjuk rasa di Jakarta pada 28 Agustus 2025.

Baca juga: Investigasi Kematian Affan Kurniawan Pastikan Rantis Brimob Tanpa Blind Spot, Ada Kamera Eksternal

Kelalaian ini mengakibatkan korban jiwa bernama ojol Affan Kurniawan

Atas perbuatannya, Briptu Danang yang merupakan anggota Korbrimob Polri (mantan Bintara Angkutan Batalyon D Pelopor Satuan Brimob Polda Metro Jaya), dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Majelis KKEP menjatuhkan putusan berupa sanksi etika dan administratif. 

Baca juga: Hasil Investigasi Tewasnya Affan Temukan Ada Salah Prosedur Penggunaan Rantis Brimob di Aksi Massa

Sanksi etika meliputi pernyataan bahwa perbuatan pelanggar sebagai perbuatan tercela serta kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri. 

Sedangkan sanksi administratif dijatuhkan berupa penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari, yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025 di Ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, menyampaikan, putusan ini merupakan komitmen Polri dalam menegakkan kode etik dan profesionalisme anggota.

Baca juga: Kompol Cosmas Banding atas Putusan PTDH sebagai Anggota Polri Buntut Rantis Tabrak Affan Kurniawan

"Sidang KKEP ini menunjukkan setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik diproses secara transparan dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," ujar Erdi.

Ia menegaskan, sanksi bukan hanya bersifat pembinaan, tetapi juga sebagai pengingat bagi seluruh personel Polri untuk lebih profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas.

Dalam sidang itu, Briptu Danang Setiawan menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan oleh majelis.

Baca juga: 5 Anggota Brimob Segera Jalani Sidang Etik Terkait Insiden Maut Tewaskan Ojol Affan di Pejompongan

Sebelumnya, Aipda M Rohyani (MR), penumpang rantis Brimob yang melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan, telah lebih dahulu dijatuhi hukuman etik meminta maaf ke pimpinan Polri.

Putusan untuk Aipda MR dijatuhkan hakim di Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Senin (29/9/2025). (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved