Berita Nasional
Kompol Cosmas Banding atas Putusan PTDH sebagai Anggota Polri Buntut Rantis Tabrak Affan Kurniawan
Kompol Cosmas Kaju Gae mengajukan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kompol Cosmas Kaju Gae mengajukan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri oleh Komisi Kode Etik dan Profesi Polri (KKEP).
Comas Kaju Gae adalah Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Korps Brimob yang berada di sebelah kiri sopir rantis yang menabrak ojol Affan Kurniawan.
"Terhadap keputusan sidang KKEP yang digelar minggu lalu, (Kompol Cosmas) mengajukan banding," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (10/9/2025).
Baca juga: BREAKING NEWS: Kompol Cosmas Kaju Gae Dipecat dari Polri Akibat Insiden Tewas Ojol Affan Kurniawan
Kompol Cosmas Keju Gae resmi dipecat sebagai anggota Polri berdasarkan sidang KKEP yang digelar Rabu (3/9/2025).
Cosmas dinilai tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 yang berujung pada tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.
"Wujud perbuatan terduga pelanggar di sini telah bertindak ketidakprofesionalan dalam penanganan aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa, saudara Affan Kurniawan," ujar Trunoyudo setelah sidang etik.
Baca juga: Kompol Cosmas Kaju Gae, Perwira yang Terlibat Penabrakan Ojol Punya Jabatan Penting di Korp Brimob
Cosmas dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang dikaitkan dengan sejumlah pasal dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Putusan sidang menjatuhkan tiga sanksi.
Pertama, menyatakan perbuatan Cosmas sebagai perbuatan tercela.
Baca juga: Kompol Cosmas Baru Tahu Kabar Meninggalnya Ojol Affan Usai Video Kejadian Tersebar Luas di Medsos
Kedua, penempatan khusus di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.
Ketiga, pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.
"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Trunoyudo.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kompol Cosmas Ajukan Banding Usai Dipecat dari Polri Buntut Lindas Ojol"
Kompol Cosmas dipecat
Kompol Cosmas
Kompol Cosmas Kaju Gae
ojol Affan Kurniawan
Affan
Affan Kurniawan
Rantis Brimob
Brimob lindas ojol
26.000 KPR Subsidi di Cileungsi Diresmikan Presiden, Ini Harapan Rudy Susmanto |
![]() |
---|
Ratusan Santri Berhasil Selamat Usai Tertimba Bangunan Roboh di Pesantren |
![]() |
---|
Henry Indraguna Dukung Langkah dan Strategi Bahlil Lahadalia, Bentuk Sinergi Pemerintah dan Rakyat |
![]() |
---|
Islah Bahrawi Ingatkan Kerusakan yang Dibuat Penguasa Ini, hingga Paksakan Anak-Mantu Jadi Pejabat |
![]() |
---|
RUA 2025, Dirut Telkom Indonesia Terpilih Menjadi Ketua ATSI Periode 2025-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.