Berita Nasional

Kompol Cosmas Banding atas Putusan PTDH sebagai Anggota Polri Buntut Rantis Tabrak Affan Kurniawan

Kompol Cosmas Kaju Gae mengajukan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

YouTube Kompas TV
KOMPOL COSMAS AJUKAN BANDING - Kompol Cosmas Kaju Gae mengajukan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae resmi dipecat dengan tidak hormat sebagai anggota Polri akibat kasus kematian driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan (20)  yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8/2025) malam. Tangis Cosmas pecah menerima kenyataan dia dipecat dari Polri dan menyampaikan tidak ada niat sama sekali mencelakai orang serta ia meminta maaf kepada keluarga besar Affan Kurniawan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kompol Cosmas Kaju Gae mengajukan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri oleh Komisi Kode Etik dan Profesi Polri (KKEP).

Comas Kaju Gae adalah Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Korps Brimob yang berada di sebelah kiri sopir rantis yang menabrak ojol Affan Kurniawan.

"Terhadap keputusan sidang KKEP yang digelar minggu lalu, (Kompol Cosmas) mengajukan banding," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (10/9/2025).

Baca juga: BREAKING NEWS: Kompol Cosmas Kaju Gae Dipecat dari Polri Akibat Insiden Tewas Ojol Affan Kurniawan

Kompol Cosmas Keju Gae resmi dipecat sebagai anggota Polri berdasarkan sidang KKEP yang digelar Rabu (3/9/2025).

Cosmas dinilai tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 yang berujung pada tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.

"Wujud perbuatan terduga pelanggar di sini telah bertindak ketidakprofesionalan dalam penanganan aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa, saudara Affan Kurniawan," ujar Trunoyudo setelah sidang etik.

Baca juga: Kompol Cosmas Kaju Gae, Perwira yang Terlibat Penabrakan Ojol Punya Jabatan Penting di Korp Brimob

Cosmas dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang dikaitkan dengan sejumlah pasal dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Putusan sidang menjatuhkan tiga sanksi.

Pertama, menyatakan perbuatan Cosmas sebagai perbuatan tercela.

Baca juga: Kompol Cosmas Baru Tahu Kabar Meninggalnya Ojol Affan Usai Video Kejadian Tersebar Luas di Medsos

Kedua, penempatan khusus di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.

Ketiga, pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.

"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Trunoyudo.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kompol Cosmas Ajukan Banding Usai Dipecat dari Polri Buntut Lindas Ojol" 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved