Berita Nasional
3 Anggota Brimob yang Duduk di Barisan Belakang Rantis Dihukum Etik Meminta Maaf ke Pimpinan Polri
Tiga anggota Brimob yang duduk di barisan belakang kendaraan taktis (rantis) menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tiga anggota Brimob yang duduk di barisan belakang kendaraan taktis (rantis) menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Rantis yang mereka tumpangi itu menabrak ojol Affan Kurniawan saat insiden maut dalam penanganan aksi unjuk rasa di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.
Ketiga anggota Brimob itu adalah Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi dan Bharaka Yohanes David.
Baca juga: Briptu Danang Penumpang Rantis Brimob yang Lindas Ojol Affan Kurniawan Dijatuhi Hukuman Minta Maaf
Mereka dijatuhi hukuman etik minta maaf ke pimpinan Polri.
Putusan ini dibacakan mereka dalam Sidang KKEP yang digelar terpisah selama tiga hari di ruang sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC Lantai 1, Mabes Polri, Jakarta Selatan, mulai 1 hingga 3 Oktober 2025.
Sidang KKEP dipimpin Karowabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto didampingi sejumlah pejabat Divisi Propam dan Korbrimob Polri sebagai anggota komisi.
Baca juga: Hilang Sejak Kerusuhan di Mako Brimob 29 Agustus 2025, Keluarga Minta Farhan Dikembalikan
Masing-masing sidang dihadiri empat saksi.
Ketiganya dinilai tidak menjalankan tanggung-jawab sebagai personel Polri karena tidak mengingatkan Kompol Kosmas Kaju Gae selaku Danyongas maupun Bripka Rohmad sebagai pengemudi kendaraan rantis dalam penanganan aksi unjuk rasa kala itu.
Akibatnya, jatuh korban jiwa atas nama Affan Kurniawan.
Baca juga: Investigasi Kematian Affan Kurniawan Pastikan Rantis Brimob Tanpa Blind Spot, Ada Kamera Eksternal
Berdasarkan hasil sidang, ketiga personel dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Putusan sidang KKEP terhadap ketiganya adalah sebagai berikut:
1. Sanksi Etika
- Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
- Pelanggar diwajibkan untuk menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
2. Sanksi Administratif
Brimob Polri
Rantis Brimob
Brimob lindas ojol
Ojol terlindas mobil brimob
anggota Brimob
ojol Affan Kurniawan
Affan Kurniawan
Affan
Tidak Pernah Terlihat, Silfester Matutina Diklaim Masih Ada di Jakarta, Bersiap Ajukan PK Kedua |
![]() |
---|
Terungkap Sosok Emak-emak yang Siap Demo Hanya Pakai Bra Demi Jokowi |
![]() |
---|
Sah! Indonesia Tolak Atlet Israel di Kompetisi Senam Artistik |
![]() |
---|
Modus Korupsi Pertamina, Untungkan Perusahaan Singapura |
![]() |
---|
Ditolak Warga karena Langgar Aturan, Irjen Waris Agono Kirim Tim Selidiki Jetty Memeli Milik STS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.