Berita Nasional

3 Anggota Brimob yang Duduk di Barisan Belakang Rantis Dihukum Etik Meminta Maaf ke Pimpinan Polri

Tiga anggota Brimob yang duduk di barisan belakang kendaraan taktis (rantis) menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
istimewa
BRIMOB LINDAS OJOL - Tiga anggota Brimob yang duduk di barisan belakang kendaraan taktis (rantis) menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan dijatuhi hukuman minta maaf ke pimpinan Polri. 7 anggota Brimob yang berada di dalam mobil taktis menjalani sidang etik, Rabu (3/9/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tiga anggota Brimob yang duduk di barisan belakang kendaraan taktis (rantis) menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Rantis yang mereka tumpangi itu menabrak ojol Affan Kurniawan saat insiden maut dalam penanganan aksi unjuk rasa di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.

Ketiga anggota Brimob itu adalah Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi dan Bharaka Yohanes David.

Baca juga: Briptu Danang Penumpang Rantis Brimob yang Lindas Ojol Affan Kurniawan Dijatuhi Hukuman Minta Maaf

Mereka dijatuhi hukuman etik minta maaf ke pimpinan Polri.

Putusan ini dibacakan mereka dalam Sidang KKEP yang digelar terpisah selama tiga hari di ruang sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC Lantai 1, Mabes Polri, Jakarta Selatan, mulai 1 hingga 3 Oktober 2025.

Sidang KKEP dipimpin Karowabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto didampingi sejumlah pejabat Divisi Propam dan Korbrimob Polri sebagai anggota komisi.

Baca juga: Hilang Sejak Kerusuhan di Mako Brimob 29 Agustus 2025, Keluarga Minta Farhan Dikembalikan

Masing-masing sidang dihadiri empat saksi.

Ketiganya dinilai tidak menjalankan tanggung-jawab sebagai personel Polri karena tidak mengingatkan Kompol Kosmas Kaju Gae selaku Danyongas maupun Bripka Rohmad sebagai pengemudi kendaraan rantis dalam penanganan aksi unjuk rasa kala itu.

Akibatnya, jatuh korban jiwa atas nama Affan Kurniawan.

Baca juga: Investigasi Kematian Affan Kurniawan Pastikan Rantis Brimob Tanpa Blind Spot, Ada Kamera Eksternal

Berdasarkan hasil sidang, ketiga personel dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. 

Putusan sidang KKEP terhadap ketiganya adalah sebagai berikut:

1. Sanksi Etika

- Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. 

- Pelanggar diwajibkan untuk menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. 

2. Sanksi Administratif

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved