Virus Corona Jabodetabek
Satpol PP Gerebek Kafe Broker di Bekasi Selatan, Viral Pengunjungnya Tak Mau Pakai Masker
Penyegelan dilakukan atas laporan warga terkait kafe itu melanggar protokol kesehatan karena pengunjung tidak pakai masker
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Tim gabungan Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507 dan Satpol PP Kota Bekasi melakukan penyegelan Kafe Broker di Galaxy, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pada Sabtu (26/9/2020) malam.
Penyegelan dilakukan atas laporan warga terkait kafe itu melanggar protokol kesehatan karena pengunjung tidak pakai masker dan berkerumun.
"Menindaklanjuti laporan dan viral itu kita ke lapangan dan segel kafe itu bersama TNI dan Satpop PP Pemkot Bekasi," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Wijonarko, dalam keterangan pada Minggu (27/9/2020).
• Langgar Protokol Kesehatan, Sebanyak 23 Rumah Makan dan Restoran di DKI Disegel Petugas
• Selain Melanggar PSBB dan Tak Ada Izin, 3 Panti Pijat dan Spa Ini Disegel karena Jadi Tempat Maksiat

Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), yakni Polres, Kodim dan Pemkot Bekasi bakal terus melakukan pengawasan dan penyisiran ke lokasi kegiatan masyarakat.
Masyarakat tetap bisa beraktivitas tapi wajib menerapkan protokol kesehatan.
"Ini yang tidak dijalankan Kafe Broker, tidaka ada jaga jarak, pengunjung tidak pakai masker bahkan kapasitasnya melebihi aturan," beber Wijonarko.
Sesuai aturan Pemkot Bekasi, batas kafe atau tempat kuliner makan di tempat itu sampai pukul 21.00 WIB, selebihnya boleh buka maksimal sampai pukul 23.00 WIB tapi hanya boleh take away atau dibawa pulang.
• Durasi Covid-19 Diperkirakan Masih Panjang, Begini yang Bisa Dilakukan Masyarakat Untuk Menangkalnya
• Covid-19 Makin Ganas, Kini Kecamatan Tanjungsari Satu-satunya Zona Hijau di Kabupaten Bogor

Untuk Kafe Broker ini bakal ditutup sementara hingga beberapa kedepan dan ada perbaikan dari pemilik dalam pelaksanaan protokol kesehatan.
"Dan tentunya juga kita mohon dukungan kepada warga masyarakat mana kala ada hal yang seperti ini bisa diinformasikan kepada kami sehingga kita bisa tindak lanjuti dan tidak terulang kembali," kata dia.
Para pengusaha kafe atau kuliner diminta mematuhi aturan yang berlaku. Hal itu sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona.
Bila beberapakali diingatkan masih tidak ada perbaikan maka bakal langsung dilakukan penindakan seperti yang terjadi pada Kafe Broker ini.
"Ini sudah berulang-ulang kali, maka langsung kita segel tutup sementara," tandasnya.
Sementara itu kasus virus corona di Kota Bekasi pada hari Sabtu (26/9/2020) untuk orang dalam pengawasan ada 103, sedangkan yang positif Covid ada 45 orang. Sedangkan yang meninggal sampai saat ini ada 91 orang.
FOLLOW US
Beroperasi Selama PSBB Jakarta, Panti Pijat Plus-plus di Kelapa Gading Digerebek Polisi
Panti pijat yang beroperasi di ruko Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, digerebek Polres Metro Jakarta Utara, Senin (21/9/2020).
Penggerebekan dilakukan karena panti pijat itu masih beroperasi saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta terkait pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Aries Andhi mengatakan, penggerebekan dilakukan karena ada tindak pidana yang terjadi dalam panti pijat tersebut.
"(Ruko tersebut) ditengarai menjadi tempat terjadinya proses tindak pidana tersebut. Kita sebut tempat usaha seperti panti pijat namanya," kata Aries, Selasa (22/9/2020).
• Diskotek dan Panti Pijat Jakarta Dibuka, Ini Protokol Kesehatan Disiapkan Pemprov DKI Jakarta
• DPRD DKI Minta Panti Pijat Jangan Dibuka Lagi Saat New Normal, Ini Alasannya
Pengelola panti pijat mengelabui petugas dengan membuat seolah-olah ruko itu dalam keadaan tertutup.
Namun aktivitas sejumlah orang yang keluar masuk ruko menimbulkan kecurigaan.
"Itu menjadi bukti awal kecurigaan anggota yang di lapangan melakukan observasi untuk melakukan tindakan lainnya," kata Aries.
Saat penggerebekan dilakukan, terdapat beberapa kamar yang dipakai untuk aktivitas pijat plus-plus.
• Diskotek dan Panti Pijat di DKI Akhirnya Boleh Beroperasi Kembali, Protokol Kesehatan Disiapkkan
• Polisi Bongkar Praktek Asusila Berkedok Panti Pijat di Kelapa Gading
Kemudian, sebanyak 21 orang yang terdiri atas pengelola, terapis, serta karyawan diamankan.
"Dari hasil pemeriksaan, ditetapkan tiga orang tersangka yang bertanggung jawab terhadap kegiatan usaha di masa pandemi Covid-19 ini," kata Aries.
Tiga orang yang belakangan sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni DD (46) yang berperan sebagai supervisor dan dua perempuan yakni TI (26) dan AF (27) yang bekerja sebagai kasir.
Atas perbuatannya mereka dijerat Pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP tentang melakukan perbuatan cabul.
Ancaman hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.
Sementara itu, sembilan orang yang diamankan di antaranya wanita yang bekerja sebagai terapis.
Sedangkan 9 orang lainnya bekerja sebagai karyawan.
TONTON JUGA