Selain Melanggar PSBB dan Tak Ada Izin, 3 Panti Pijat dan Spa Ini Disegel karena Jadi Tempat Maksiat

kami memberikan pengarahan kepada karyawan untuk tidak beroperasi selama PSBB karena melanggar Perbup dan Perda

Editor: Dedy
Warta Kota/Andika Panduwinata
Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang saat memberikan pengarahan kepada karyawan panti pijakt dan spa untuk tidak beroperasi selama PSBB karena melanggar Perbup dan Perda. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG --- Tiga tempat panti pijat dan spa di Mardi Gras Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupatan Tangerang, disegel aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Minggu (23/8) malam.

Selain melanggar peraturan pemerintah terkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tiga tempat panti pijat dan spa ini juga tidak memiliki izin usaha dan digunakan sebagai tempat maksiat.

Penyegelan dilakukan sebab pihak Satpol PP sudah beberapa kali mengingatkan dan melarang tiga panti pijat dan spa di Mardi Gras Cirta Raya itu untuk beroperasi. Namun pengelola masih saja membandel.

Tak ayal, para anggota Satpol PP langsung mendatangi tempat spa dan panti pijat Carolita Makmur Mandiri (CMM), Massage Top Bugar Lestari, dan Massage Jaya Refleksi.

Di CMM petugas menemukan tiga terapis wanita, salah seorang di antranya kedapatan sedang melayani pengunjung di dalam kamar.

Aparat kemudian menemukan dua alat kontrasepsi yang dipegang terapis.

Saat ditanya oleh petugas terkait perizinan, pengelola tempat massage tersebut tidak dapat menunjukan dokumen perizinan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Sentosa menjelaskan pihaknya terpaksa menyegel tempat pijat repleksi dan spa karena nekat beroperasi di saat sedang diberlakukannya PSBB.

Petugas menyegelnya karena melanggar peraturan daerah kabupaten Tangerang Nomor : 20 tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum, dan peraturan bupati Tangerang nomor 47 Tahun 2020 tentang pembahan kedua atas peraturan Bupati Tangerang nomor 36 Tahun 2020 tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar dalam percepatan penanganan Covid-19 wilayah Kabupaten Tangerang.

"Kami terpaksa menyegelnya dan kami memberikan pengarahan kepada karyawan untuk tidak beroperasi selama PSBB karena melanggar Perbup dan Perda," ujar Bambang, Senin (24/8/2020).

Bambang juga mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan tentang PSBB, dengan menjaga jarak, menghindari kerumunan, memakai masker dan membiasakan mencuci tangan dengan air mengalir.

"Kami berharap agar warga memahami kondisi saat ini, karena pandemi belum berakhir. Penyebaran Covid-19 masih terjadi," katanya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved