Berita Nasional
Polemik Pengangkatan Eks Tim Mawar Jadi Pejabat di Kemenhan, KontraS Desak Jokowi Cabut Keppres
Salah satu lembaga yang lantang menolak pengangkatan tersebut adalah Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Selain berpotensi untuk melemahkan makna penegakan hukum di Indonesia, Fatia menilai hal tersebut juga dapat mendorong terjadinya kembali pelanggaran HAM.
Hal ini juga akan mempersulit upaya perbaikan hukum di Indonesia, seperti ratifikasi International Convention for The Protection of All Persons from Enforced Dissapearance (Konvensi Anti Penghilangan Paksa).
"Akan menyulitkan secara politik dengan bergabungnya aktor-aktor peristiwa penghilangan paksa di Indonesia dalam tubuh pemerintahan," kata dia.
Fatia pun mendesak Jokowi untuk mencabut Keppres pengangkatan Brigjen TNI Yulius Selvanus dan Brigjen TNI Dadang Hendrayudha sebagai pejabat publik di Kementerian Pertahanan.
• Protes Gatot Nurmantyo Bahas soal PKI,Teddy Gusnaidi: Khilafah dan Hizbut Tahrir Fakta di Depan Mata
"Tidak terkecuali juga terhadap pengangkatan Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan," kata dia.
Kontras juga mendesak Presiden Joko Widodo untuk mendorong Jaksa Agung menindaklanjuti penyelidikan Komnas HAM, serta menuntut para terduga pelaku pelanggaran ham berat di masa lalu melalui pengadilan ham ad hoc.
Dikutip dari Majalah Tempo edisi 1998 lewat Tempo.co, menurut dakwaan dalam persidangan Tim Mawar pada 1998 di Pengadilan Militer Jakarta, tim ini dibentuk oleh Mayor Bambang Kristiono pada Juli 1997.
Majalah tersebut menyebut Bambang membawahi 10 orang anggota, yakni Kapten Inf. F.S Multhazar, Kapten Inf Nugroho Sulistiobudi, Kapten Inf Julius Stefanus, Kapten Inf Untung Budiarto, Kapten Inf Dadang Hindrayuda, Kapten Inf Joko Budi Utomo, Kapten Inf Fauka Nurfarid, Serka Sunaryo, Serka Sigit Sugianto, dan Sertu Sukadi.
• Ngabalin Dikeroyok dan Ditikam di Duren Sawit Jakarta Timur, Penyebabnya soal Uang Komisi
• Ada Apa Banser hingga GP Ansor Geruduk Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Bekasi?
Dibenarkan Jubir Kemenham
Diberitakan sebelumnya Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, membenarkan isi dokumen Keputusan Presiden nomor 166/TPA Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang salinannya beredar di media sosial.
"Iya," kata Dahnil ketika dikonfirmasi Tribunnews.com pada Jumat (25/9/2020).
Dalam dokumen tersebut termuat pemberhentian enam pejabat tinggi di Kemhan di antaranya Dirjen Perencanaan Pertahanan Marsda TNI Dody Trisunu, Dirjen Potensi Pertahanan Bondan Tiara Sofyan.
• Seorang Mantan TKI Dihadirkan Dalam Sidang Lanjutan Dugaan Wanprestasi Yusuf Mansur
Kemudian Kepala Badan Sarana Pertahanan Mayjen TNI Budi Prijono, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Anne Kusmayati, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Laksda TNI Benny Rijanto Rudy, dan Kepala Badan Instalasi Strategis Pertahanan Mayjen TNI (Mar) Joko Supriyanto.
Selain itu, termuat juga pengangkatan enam pejabat tinggi di Kemhan di antaranya Mayjjen TNI Budi Prijono sebagai Dirjen Perencanaan Pertahanan, Brigjen TNI Dadang Hendrayuda sebagai Dirjen Potensi Pertahana, Marsma TNI Yusuf Jauhari sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan.
Lalu, Marsda TNI Julexi Tambayong sebagai Badan Penelitian dan Pengembangan, Mayjen TNI (Mar) Joko Supriyanto sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan, dan Brigjen TNI Yulius Selvanus sebagai Kepala Badan Instalasi Strategis Pertahanan.