Jumat, 5 Juni 2026

Kabar Artis

Seorang Mantan TKI Dihadirkan Dalam Sidang Lanjutan Dugaan Wanprestasi Yusuf Mansur

Helwa merupakan orang yang diminta ustadz Yusuf Mansur untuk mencarikan investor di Hong Kong.

Tayang:
Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews.com/Jeprima
USTAZ Yusuf Mansur 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan dugaan wanprestasi dengan tergugat Ustaz Yusuf Mansur kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Selasa (22/9/22020). 

Dalam persidangan kali ini pihak penggugat menghadirkan saksi seorang mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bernama Mia Aristi atau Helwa Humaira, yang  disebut sebagai korban investasi yang dipromosikan Ustaz Yusuf Mansur.

Diungkapkan Asfa Davy Bya, Helwa merupakan orang yang diminta ustadz Yusuf Mansur untuk mencarikan investor di Hong Kong. 

"Kami menghadirkan saksi Bu Mia Aristi yang mengetahui kiprah dari ustadz yang menawarkan dan menjual program investasi. Beliau TKI dari Hong Kong yang ustadz pernah ke sana dan menawarkan (investasi), yang saat ini menjadi objek sengketa," kata kuasa hukum penggugat, Asfa Davy Bya, usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang.

Saksi Ungkap Sejumlah Fakta dalam Sidang Kasus Wanprestasi yang Melibatkan Ustaz Yusuf Mansur

Dinobatkan sebagai Ustaz Nomor 2 Paling Radikal, Felix Siauw: Bagi Firaun, Musa itu Radikal Habis!

"Saksi ini quote and quote orangnya ustaz. Beliau star leader di Hong Kong. Beliau yang dipakai untuk mengajak jamaah menanamkan modal," lanjutnya.

Helwa Humaira pun kemudian menceritakan awal mula pertemuannya dengan ustaz Yusuf Mansur pada 2014 silam. 

Saat itu, Helwa mengatalam dirinya dan teman-teman mengundang ustadz Yusuf Mansur sebagai pembicara. Kemudian ia diajak untuk mengikuti investasi dari ustaz dan diminta untuk mencarikan investor lainnya.

Kenang Kejamnya Pemberontakan PKI di Madiun 18 September 1948, Fadli Zon: Kiai Diculik dan Dibantai

"Beliau menjelaskan soal investasi ini. Untuk membangun hotel di Jogja. Beliau juga menawarkan untuk berlibur di Jogja selama 21 hari, makanya saya diminta untuk dicari investor. Setelah kami ikut investasi, saat kami ke Yogya jangankan bangunannya, tanahnya aja nggak ada," tutur Helwa.

"Kami mencari solusi, karena setelah pulang dari Indonesia kita nggak dapat solusi. Menemui staf Ustaz juga nggak ada solusi, minta bantuan kemana aja nggak ada, apalagi kami juga nggak dikasih sertifikat," ungkapnya.

Chintami Atmanegara akan Laporkan Balik Deanni Jika Tidak Terbukti Ada Tindakan Penganiayaan

Kesaksian saksi pada sidang sebelumnya

Sidang lanjutan perkara wanprestasi invetasi properti yang menyeret ustaz Yusuf Mansur kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang dengan menghadirkan saksi dari pihak penggugat.

Dua saksi yang dihadirkan adalah kuasa hukum dari mantan investor Ustaz Yusuf Mansur yang sudah mendapatkan ganti rugi dari investasi pembangunan Condotel Moya Vidi (Yogyakarta) dan Hotel Siti (Tangerang, Banten) dalam kurun waktu 2013 -2014.

Hal itu disampaikan oleh Kuasa hukum penggugat, Asfa Davy Bya usai sidang di PN Tangerang, Selasa (15/9/2020).

Asfa Davy Bya menyimpulkan adanya keterlibatan Ustaz Yusuf Mansur dalam insvestasi tersebut karena memberikan ganti rugi dan keuntungan pada beberap mantan investornya.

 Update Sidang Dugaan Wanprestasi Jefri Nichol, Kuasa Hukum Sampaikan Duplik

 Dulu Anggap Penampilan Fisik adalah Segala, Feby Febiola kini Lebih Syukuri Kesehatan Fisik

"Dalam sidang tadi, kami menghadirkan dua saksi yakni pak Sudarso yang merupakan kuasa 5 penggugat Ustaz Yusuf Mansur (UYM), dan satunya pak Bambang yang merupakan kuasa hukum pak Darmansyah. Kita butuh kesaksian mereka karena mereka tau keterlibatan Ustaz dalam investasi tersebut," ucap Asfa Davy Bya.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved