Kamis, 4 Juni 2026

Kabar Artis

Nikita Mirzani Kalah, Gugatan Perdata Rp 244 Miliar Pada Reza Gladys Ditolak

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan perdata Nikita Mirzani senilai Rp 244 miliar terhadap Reza Gladys.

Tayang:
Kolase foto/Tribunnews
DITOLAK - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan PMH Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys yang bernilai Rp 244 miliar. 

Ringkasan Berita:
  • Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan PMH Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys yang bernilai Rp 244 miliar.
  • Gugatan balik atau rekonvensi yang diajukan Reza Gladys dan dr. Attaubah Mufid dikabulkan sebagian oleh majelis hakim.
  • Pihak Reza Gladys belum mengungkap nilai gugatan balik yang dikabulkan karena masih menunggu salinan resmi putusan pengadilan.

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys senilai Rp 244 miliar.

Sebaliknya, gugatan balik atau rekonvensi yang diajukan Reza Gladys dan suaminya, dr. Attaubah Mufid, dikabulkan sebagian oleh pengadilan.

Kubu Reza Gladys mengungkap hasil putusan perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, mengatakan majelis hakim telah menjatuhkan putusan pada Rabu (3/6/2026).

Berdasarkan informasi yang diterimanya, seluruh gugatan yang diajukan Nikita Mirzani ditolak.

"Kami mendapat informasi dari tim bahwa gugatan penggugat konvensi ditolak seluruhnya, sedangkan gugatan rekonvensi dari pihak tergugat diterima sebagian," ujar Julianus dalam wawancara virtual, Rabu malam.

Julianus mengakui pihaknya belum mendapatkan salinan putusan resmi dari pengadilan, hanya saja mereka baru memegang petikan putusan majelis hakim.

"Tim kami dari Jakarta tadi menyampaikan bahwa gugatan penggugat konvensi (Nikita Mirzani) itu ditolak keseluruhan, dan gugatan rekonvensi (gugatan balik) dari kami selaku tergugat konvensi diterima sebagian," kata Julianus Sembiring dalam wawancara virtual, Rabu malam.

Baca juga: Babak Baru Nikita Mirzani Gugat Reza Gladys Rp 244 Miliar, Yakin Menang Karena Miliki Bukti Chat

"Jadi pada prinsipnya, gugatan Nikita Mirzani ditolak secara keseluruhan dan gugatan balik dr. Reza Gladys dan dr. Attaubah Mufid dalam rekonvensinya dikabulkan sebagian," tambahnya.

Julianus menilai putusan hakim sudah sesuai dalam konstruksi hukum yang sudah dibaca olehnya sejak awal persidangan.

Menurut Julianus, gugatan PMH wanita yang akrab disapa Niki itu bukan dibuat oleh tim kuasa hukumnya, tapi dibuat oleh ibu tiga anak itu sendiri.

Hal itu dikarenakan dalam isi gugatan, menggunakan teori teori yang tak wajar dan tidak mungkin digunakan seorang pengacara, dalam kasus PMH.

"Hal inilah yang membuat kami yakin sejak awal bahwa gugatan mereka pasti ditolak keseluruhan oleh Majelis Hakim," ucapnya.

Julianus merasa kasus PMH sulit dimenangkan. Karena pada prinsipnya, menurutnya, yang bersalah adalah Nikita Mirzani Mawardi bukan Reza Gladys 

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved