Kabar Artis
Chintami Atmanegara akan Laporkan Balik Deanni Jika Tidak Terbukti Ada Tindakan Penganiayaan
Teman dari Dio Alif Utama melaporkan putra Chintami Atmanegara itu ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada 8 Agustus 2020
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penyanyi dan bintang sinetron Chintami Atmanegara (59) dan putranya, Dio Alif Utama sangat siap menghadapi proses hukum, yang dibuat Deanni Ivanda.
Dimana Deanni Ivanda, teman dari Dio Alif Utama melaporkan putra Chintami Atmanegara itu ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada 8 Agustus 2020 atas kasus dugaan penganiayaan.
Dalam laporannya, Deanni Ivanda menuding Dio Alif Utama, putra Chintami Atmanegara melakukan penganiayaan dengan cara diduga diseret, ditendang, hingga dipukul.
"Sebagai warga negara yang baik, kami (Chintami dan anaknya) akan mengikutin prosedur hukum," kata kuasa hukum Chintami Atmanegara, Yasmine Soerahman dalam jumpa pers di kediaman kliennya, di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2020).
• Dilaporkan ke Polisi, Putra Chintami Atmanegara Tegaskan Tidak Pernah Aniaya Deanni Ivanda
• Lama Tak Manggung Akibat Pandemi, Inul Daratista Khawatirkan Nasib Gaun Miliknya Jika Badannya Melar
Yasmine mengaku, pihaknya sudah menyurati Polres Metro Jakarta Selatan untuk meminta penjadwalan ulang pemanggilan kepada Chintami dan saksi lainnya.
Sebab, minggu lalu, Chintami tidak bisa memenuhi panggilan polisi karena tidak bisa berbicara usai operasi gusi.
Akan tetapi kedepannya, Chintami akan kooperatif memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan jika sudah dijadwalkan.
"Disini saya benar-benar mau tekanin bahwa kami sebagai yang terlapor kami juga ingin menjalani pemeriksaan ini serinci-rincinya, sampai bisa terbukti atau terpenuhi atau tidak unsur dugaan penganiayaan ini," ucapnya.
• Miliki dan Pakai Narkotika Jenis Ganja, Dwi Sasono Dituntut Hukuman 9 Bulan Menjalani Rehabilitasi
• Orang Tak Pakai Masker Dihukum Push-up Lalu Disebar di Sosmed, Tamara Bleszynski: Tidak Manusiawi
Menurut Yasmine, hasil visum belum ada bukti penganiayaan meski memang bisa dijadikan dalam alat bukti laporan.
Yasmine menilai, prosedur pelaporan dan proses hukum harus memiliki dua alat bukti, yakni surat atau termasuk hasil visum dan saksi.
"Nah ini ada proses panjang yang harus dilewati, kami benar-benar ingin melewati proses ini sampai tahu apakah benar adanya penganiayaan tersebut terbukti atau tidak," jelasnya.
Lebih lanjut, Yasmine Soerahman mewakili Chintami Atmanegara dan Dio Alif Utama menegaskan akan melaporkan balik Deanni Ivanda, jika laporannya tidak terbukti.
• Sulit Move On usai Putus, Anya Geraldine Unggah Foto Ovi Rangkuti: Tuhan Mengujiku Melalui Kamu
"Kalau ternyata tidak terbukti adanya dugaan penganiayaan, maka kami akan melaporkan balik (Deanni Ivanda) dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik," ujar Yasmine Soerahman. (Arie Puji Waluyo/ARI).