Kabar Artis

Update Sidang Dugaan Wanprestasi Jefri Nichol, Kuasa Hukum Sampaikan Duplik

Jefri Nichol diduga sudah menerima uang muka dan honor awal sebesar Rp 280 juta, namun tidak membintangi empat film yang sesuai kesepakatan.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews.com/Nurul Hanna
Jefri Nichol sambil tersenyum di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019). 

WARTAKOTALIVE.OM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan wanprestasi antara penggugat Falcon Pictures dengan tergugat aktor Jefri Nichol (21), Senin (14/11/2020).

Akan tetapi, kedua prinsipal baik Falcon Pictures dan Jefri Nichol sama-sama tidak hadir, hanya diwakili tim kuasa hukumnya saja.

Kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy mengatakan, ketidakhadiran kliennya memang sudah diwakilkan oleh dirinya.

"Karena prinsipal sudah mewakilkan ke tim kuasa hukumnya. Jadi tidak harus hadir," kata Aris Marasabessy usak sidang di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jalarta Selatan.

Tak Ada Penghasilan saat Pandemi, Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel Jual Sepeda hingga Jam Tangan

Aris mengatakan bahwa agenda sidang ialah duplik dari pihak Jefri. ia mengaku sudah menyampaikan duplik ke majelis hakim.

"Karena memang perdata, kami belum bisa sampaikan isi duplik. Agenda berikutnya bukti dari pihak Falcon Pictures," ucapnya.

Aris menyebutkan bahwa hakim pengadilan akan kembali menggelar sidang kasus dugaan wanprestasi Falcon Pictures dan Jefri pada 12 Oktober 2020.

"Kemungkinan Jefri akan hadir," tegasnya.

Hanya saja Aris tak bisa memastikannya.

Dulu Anggap Penampilan Fisik adalah Segala, Feby Febiola kini Lebih Syukuri Kesehatan Fisik

Sebab, ia masih melihat situasi dan kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta untuk menghadirkan Jefri Nichol.

"Kalau kondisi memungkinkan dari PSBB, Jefri Nichol sidang berikutnya akan kami hadirkan," ujar Aris Marasabessy.

Diberitakan sebelumnya, Jefri Nichol digugat perdata setelah diduga melakukan wanprestasi dengan Falcon Pictures setelah menerima tawaran bermain empat film garapan Falcon Pictures.

Jefri Nichol diduga sudah menerima uang muka dan honor awal sebesar Rp 280 juta, namun tidak membintangi empat film yang sesuai kesepakatan.

Saat belum ada satu film yang dibintangi Jefri Nichol itu digarap Falcon Pictures, bintang film muda itu diketahui menerima kontrak kerja dengan pihak lain.

Bebby Fey Meradang saat Foto Dirinya Berbikini Dinyinyiri Warganet

Falcon Pictures menggugat Jefri Nichol dan Junita Eka Putri, ibunya, serta Baetz Agagon sebesar Rp 4,2 Miliar.

Dalam gugatannya, Falcon Pictures hanya ingin Jefri Nichol menjalani kwajibannya membintangi film yang sudah disepakati bersama.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved