Berita Nasional
Polemik Pengangkatan Eks Tim Mawar Jadi Pejabat di Kemenhan, KontraS Desak Jokowi Cabut Keppres
Salah satu lembaga yang lantang menolak pengangkatan tersebut adalah Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Ada empat pertimbangan terkait pemberhentian dan pengangkatan Pejabat Tinggi di lingkungan Kemhan yang termuat dalam dokumen tersebut.
A. Menimbang bahwa Menteri Pertahanan dengan surat-surat nomor SR/479/M/VII/2020 tanggal 28 Juli 2020 dan nomor SR/568/M/IX/2020 tanggal 7 September 2020 kepada Presiden, mengusulkan pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Pertahanan.
B. Menimbang bahwa usulan Menteri Pertahanan sebagaimana dimaksud sebelumnya telah dibahas dan mendapat persetujuan Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya dalam sidang tanggal 18 September 2020.
C. Menimbang bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan Aparatur Sipil Negara berwenang menetapkan pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan Madya.
D. Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf A, B, dan C, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Pertahanan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Diminta Cabut Keppres Pengangkatan Brigjen Yulius dan Brigjen Dadang Sebagai Pejabat Kemhan