Sebarkan Informasi Tak Benar, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Dapat SP 1 dari Dewan Pengawas
Yudi mengatakan, hal yang terpenting adalah pembelaan yang dilakukan WP KPK untuk penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti berhasil.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo Harahap selesai menjalani sidang putusan dugaan pelanggaran etik, Rabu (23/9/2020).
Seusai sidang, Yudi mengaku Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi ringan terhadap dirinya, berupa Surat Peringatan (SP) 1.
"Tadi saya sudah mendengar putusan terhadap saya, yaitu mendapatkan sanksi ringan dengan SP 1 tertulis."
• Pilkada Tetap Digelar 9 Desember 2020, Waketum MUI: Apakah Demi Hak Konstitusi, Ribuan Orang Mati?
"Saya sudah menyampaikan saya menerima, itu yang pertama," kata Yudi di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Yudi melakukan pelanggaran etik terkait pernyataannya di media massa, saat WP KPK melakukan pembelaan soal pemulangan penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti ke Polri.
Yudi pun dilaporkan oleh rekan kerjanya ke Dewas KPK.
• PIDATO Lengkap Jokowi di Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa: PBB Harus Berbenah Diri
Dia diduga melakukan penyebaran informasi tidak benar, melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020.
Yudi mengatakan, hal yang terpenting adalah pembelaan yang dilakukan WP KPK untuk penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti berhasil.
Menurut dia, yang terpenting Kompol Rossa masih dapat bekerja di lembaga antirasuah.
• Dua Usul MUI Soal Pilkada 2020 di Masa Pandemi Covid-19, Dipilih Lewat DPRD dan Tunjuk Plt
"Apalagi yang diharapkan dari seorang wadah pegawai, ketua serikat pegawai, bahwa perjuangannya berhasil?"
"Masalah saya mendapatkan sanksi, saya pikir itu merupakan suatu konsekuensi logis yang harus saya terima, risiko karena adanya laporan," ucapnya.
Sementara, anggota Dewan Pengawas KPK Harjono mengonfirmasi Yudi Purnomo mendapat sanksi berupa SP 1.
• Hari Ini Penetapan Pasangan Calon Pilkada Serentak 2020, yang Lolos Diumumkan di Website KPUD
"Ya betul SP 1," cetus Harjono, terpisah.
Harjono menerangkan, sanksi yang diterima Yudi dari SP 1 tersebut hanyalah berupa peringatan tertulis.
"Peringatan tertulis," jelasnya.
• Tertunda Gara-Covid-19, Besok Dewan Pengawas KPK Putuskan Nasib Firli Bahuri di Kasus Helikopter