Sebarkan Informasi Tak Benar, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Dapat SP 1 dari Dewan Pengawas
Yudi mengatakan, hal yang terpenting adalah pembelaan yang dilakukan WP KPK untuk penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti berhasil.
Dalam pasal 10 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020 disebutkan "Teguran Tertulis I, dengan masa berlaku hukuman selama 3 (tiga) bulan."
Sementara, dalam Pasal 12 ayat (1) dikatakan "Insan Komisi yang sedang menjalani Sanksi Ringan, Sedang, dan/atau Berat tidak dapat mengikuti program promosi, mutasi, rotasi, dan/atau tugas belajar/pelatihan baik yang diselenggarakan di dalam, maupun di luar negeri."
Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan menggelar sidang etik pekan depan.
• Diusulkan Jawa Timur, Pemerintah Tak Berniat Ubah Definisi Kematian Akibat Covid-19
Rangkaian sidang etik ini perdana dilakukan sejak Dewan Pengawas KPK dilantik pada 20 Desember 2019.
“Penegakan aturan etik ini merupakan salah satu pelaksanaan tugas Dewan Pengawas KPK untuk menjaga institusi dan nilai yang ada di KPK."
• Tak Patuhi Protokol Kesehatan, Deklarasi KAMI Bisa Timbulkan Klaster Baru Penyebaran Covid-19
"Kami di Dewas serius untuk melakukan ini, dan kami harap masyarakat juga terus mengawasi KPK dan proses yang berjalan ini,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Rabu (19/8/2020).
Tiga orang terperiksa akan menjalani sidang etik di Gedung Anti-Corruption Learning Center KPK di Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Setiabudi, Jakarta Selatan, yang digelar selama tiga hari berturut-turut pada 24-26 Agustus 2020.
Sidang pertama dilakukan pada 24 Agustus 2020 dengan terperiksa YPH atas dugaan penyebaran informasi tidak benar.
• KAMI Tuntut Pemerintah Serius Tangani Covid-19, tapi Banyak yang Tak Pakai Masker Saat Deklarasi
Terperiksa diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020.
Selanjutnya, sidang etik digelar pada 25 Agustus 2020 dengan terperiksa FB atas dugaan menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja.
"Terperiksa diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada pasal 4 ayat (1) huruf c atau pasal 4 ayat (1) huruf n atau pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020," katanya.
• Wamenhan Bilang Bela Negara Bukan Pendidikan Militer, tapi Mirip
Terakhir, sidang etik digelar pada 26 Agustus 2020 dengan terperiksa APZ atas dugaan melaksanakan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa koordinasi.
Terperiksa disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Sinergi' pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020.
Pelaksanaan sidang etik ini mengacu pada Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedomen Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
• INI Lima Kandidat Vaksin Covid-19 yang Diracik Indonesia, Bikin Sendiri dan Kerja Sama Negara Lain
"Pada Pasal 8 aturan tersebut diatur sidang dugaan pelanggaran etik digelar secara tertutup, sedangkan pembacaan putusan akan disampaikan secara terbuka."