Pilkada Serentak
Hari Ini Penetapan Pasangan Calon Pilkada Serentak 2020, yang Lolos Diumumkan di Website KPUD
Pada tahapan ini menurutnya akan terjadi dua kerawanan, yakni kerawanan penyebaran virus Covid-19 dan rawan aksi anarkis.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito karnavian menegaskan tidak akan ada undangan bagi para pasangan calon (paslon) maupun tim sukses saat penetapan pasangan calon, Rabu (23/9/2020) hari ini.
Paslon dalam pergelaran Pilkada Serentak 2020 yang lolos verifikasi akan diumumkan melalui website atau dipasang di papan pengumuman Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) masing-masing.
“Pada tanggal 23 akan diumumkan, KPU menjelaskan bahwa tidak ada undangan untuk pasangan calon atau tim sukses,” kata Tito dalam rakor penyelenggaraan pilkada, Selasa (22/9/2020).
• DPR dan Pemerintah Sepakat Pilkada Tetap Digelar 9 Desember 2020, Kampanye Dilakukan Daring
“Namun yang ada rapat pleno tertutup antara KPU daerah."
"Setelah itu akan diumumkan siapa paslon yang lolos dan tidak, sesuai aturan yang ada dan diumumkan melalui website atau memasang di papan pengumuman di papan KPUD,” lanjutnya.
Pada tahapan ini menurutnya akan terjadi dua kerawanan, yakni kerawanan penyebaran virus Covid-19 dan rawan aksi anarkis.
• CCTV Banyak Terbakar, Polisi Tak Bisa Deteksi Detik-detik Api Muncul di Lantai 6 Gedung Kejagung
Ia menegaskan, untuk menegakan aturan Ccovid-19 harus dibarengi dengan menjaga agar dalam pelaksanaan pilkada tidak terjadi aksi anarkis.
“Bagi yang lolos mungkin kan muter-muter, konvoi dan arak arakan, itu jangan sampai terjadi."
"Bagi yang tidak lolos mungkin akan kecewa, tidak boleh ada pengumpulan massa dan aksi anarkis,” tegasnya.
• Achmad Yurianto: Scuba dan Buff Bukan Masker, Tidak Memenuhi Syarat
Bagi paslon yang tidak lolos akan diberikan kesempatan melakukan protes dengan aturan hukum.
Yaitu, melakukan gugatan keberatan atau gugatan sengketa di kantor Bawaslu daerah masing-masing
“Bawaslu wajib menerima tapi tidak boleh rame-rame, tidak boleh ada aksi anarkis,” ucapnya.
• Sekjen PDIP: Pemilu Termasuk Pilkada Bukan Perang Hidup Mati
Di tahapan sengketa pemilu, kantor KPU dan Bawaslu menurutnya perlu dijaga, karena kedua badan tersebut yang akan memutuskan lolos tidaknya sengketa pilkada tersebut.
“Yang tidak lolos masih bisa melakukan gugatan lagi ke PTUN, bahkan sampai ke kasasi atau MA,” jelasnya.
Ruang-ruang tersebut yang dijelaskan dapat digunakan paslon dan tim suksesnya untuk mengungkapkan keberatan berdasarkan landasan hukum.
• Setiap Tahun Ada 400 Ribu Perceraian di Indonesia, Tugas Penghulu Bakal Bertambah
Ia pun tidak segan akan menangkap para pelaku anarkis dengan sejumlah peraturan yang telah diatur dalam Undang-undang Pilkada dan Pergub.
Maupun, undang-undang pelanggaran ketertiban bagi pelaku yang melawan petugas saat menjalankan tugasnya.
“Jadi ada mekanisme hukum tapi bukan aksi anarkis kekerasan, kalau itu ya (akan) ditangkap."
• Rizal Ramli: 82 Persen Peserta Pilpres dan Pilkada Dibiayai Bandar
"Karena melakukan pelanggaran hukum pidana. Kita tidak akan menolerir aksi kekerasan apapun juga,” cetusnya.
Senada, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM Mahfud MD mengatakan, rapat penetapan pasangan calon Pilkada 2020 akan dilakukan secara tertutup untuk menghindari penyebaran Covid-19.
Hal itu disamapikan Mahfud saat membuka rapat koordinasi bersama KPU dan seluruh Sekjen partai politik, Selasa (22/9/2020).
• Ciliwung Meluap, Warga Kebon Pala Kebanjiran dan Bertahan di Lantai Dua Rumah
"Ini yang sekarang perlu dapat perhatian lebih khusus."
"Untuk pengumuman paslon yang dianggap penuhi syarat besok akan dilakukan melalui rapat tertutup oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) masing-masing daerah," terang Mahfud MD.
Pengumuman pasangan calon, lanjutnya, akan diumumkan melalui website dan di papan pengumuman KPU wilayah masing-masing.
• Rizal Ramli Jadi Orang ke-14 yang Gugat Presidential Threshold, MK Minta Pemohon Lakukan Ini
Untuk pengundian nomor urut pasangan calon pada Kamis 24 September 2020, penyelenggara pemilu hanya akan mengundang paslon yang memenuhi persyaratan dan ketua tim pemenangannya.
Ia berharap para pimpinan parpol menyampaikan keputusan tersebut kepada masing-masing paslon yang diusung.
"Pemerintah berharap pimpinan parpol menyampaikan informasi tersebut tentang ketentuan tersebut."
• Mendagri Minta KPU Wajibkan Paslon Bagikan Alat Peraga Kampanye yang Bisa Cegah Covid-19
"Besok kita mulai dengan pengumuman bakal calon," ucapnya.
Sebagai payung hukum aturan tersebut, pemerintah meminta KPU untuk segera merevisi PKPU yang mengatur tentang pilkada.
Ia meminta revisi PKPU tersebut segera dirampungkan sebelum masuk pada tahapan pilkada.
• Positif Covid-19, Kondisi Dino Patti Djalal Membaik, Kini Cuma Pakai Selang Kecil Oksigen di Hidung
"Perubahan PKPU akan segera diselesaikan dalam waktu dekat diharapkan sebelum tanggal 26 September."
"Karena itu sudah masuk kampanye," papar Mahfud MD.
Berikut ini jadwal tahapan penyelenggara Pilkada Serentak 2020:
• LPSK Harap Anita Kolopaking, Pinangki Sirna Malasari, dan Andi Irfan Jaya Jadi Justice Collaborator
1. Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 28 Agustus- 3 September 2020;
2. Pendaftaran pasangan calon: 4- 6 September 2020;
3. Verifikasi syarat pencalonan: 4-6 September 2020;
4. Pengumuman dokumen pasangan calon dan dokumen calon di laman KPU: 4-8 September 2020;
5. Pemeriksaan kesehatan: 4-11 September 2020;
6. Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan: 11-12 September 2020;
7. Pemberitahuan hasil verifikasi: 13-14 September 2020;
8. Penyerahan dokumen perbaikan syarat calon: 14-16 September 2020;
9. Verifikasi dokumen perbaikan: 16-22 September 2020;
10. Penetapan pasangan calon: 23 September 2020;
11. Pengundian dan pengumuman nomor urut: 24 September 2020;
12. Masa Kampanye: 26 September- 5 Desember 2020;
13. Masa tenang: 6- 8 Desember 2020;
14. Pemungutan dan penghitungan suara di TPS: 9 Desember 2020;
15. Pengumuman hasil penghitungan suara: 9-15 Desember 2020;
16. Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur: 16-20 Desember 2020. (Larasati Dyah Utami/Taufik Ismail)