Kementerian
Dana Desa 2021 Rp 72 Triliun, Kemendes PDTT Keluarkan Permendesa untuk Atur Prioritas Penggunaannya
Terdapat 18 tujuan pembangunan berkelanjutan desa atau SDGs Desa yang merupakan turunan dari tujuan SDGs Global dan Nasional.
Penulis: Mochammad Dipa | Editor: Fred Mahatma TIS
Menurut Abdul, dengan Permendes itu, Kepala Desa atau Kades tidak perlu kebingungan lagi karena didalamnya akan dijabarkan target maupun indikator yang menjadi prioritas pembangunan desa yang menggunakan dana desa.
"Misalnya, ada Kepala Desa yang ingin desanya menjadi desa sehat dan sejahtera. Ukurannya peraturan menteri, ada arahannya, targetnya dan indikator yang telah dicapai, kalau mau ambil target itu," imbuhnya.
Kearifan lokal
Lebih lajut dikatakan, Kemendes sifatnya hanya membuatkan rambu-rambu pembangunan desa, selebihnya Kepala Desa diberikan kebebasan untuk improvisasi yang akan menjadi prioritas berdasarkan kebutuhan desa masing-masing.
Tak lupa, ia juga mengingatkan Kades agar selalu memperhatikan akar budaya desa masing-masing saat merencanakan pembangunan desa.
"Artinya apa, seluruh perencanaan pembangunan di desa masing-masing harus bertumpu pada adat budaya yang ada di desa kita itu, yang disebut dengan kearifan lokal, supaya tradisi kita tetap bertahan," ujarnya.