Kementerian

Dana Desa 2021 Rp 72 Triliun, Kemendes PDTT Keluarkan Permendesa untuk Atur Prioritas Penggunaannya

Terdapat 18 tujuan pembangunan berkelanjutan desa atau SDGs Desa yang merupakan turunan dari tujuan SDGs Global dan Nasional.

Penulis: Mochammad Dipa | Editor: Fred Mahatma TIS
Wartakotalive.com/Mochammad Dipa
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, saat konferensi pers virtual, prioritas penggunaan dana desa 2021 untuk pencapaian SDGs Desa, Senin (21/9/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Melalui Peraturan Menteri (Permen) Desa PDTT Nomor 13 tahun 2020 yang telah diundangkan pada 15 September 2020, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengeluarkan peraturan mengenai prioritas penggunaan dana desa 2021

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, mengatakan dikeluarkannya Permen Desa PDTT ini dilatarbelakangi oleh model pembangunan nasional yang berdasarkan pada Peraturan Presiden nomor 59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan atau SDGs (Sustainable Development Goals) Nasional.

“Karena Indonesia adalah anggota PBB, kemudian Indonesia berperan aktif dalam penentuan sasaran SDGs, serta Indonesia berkomitmen melaksanakan SDGs dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN),” kata Mendes dalam konferensi pers virtual, Senin (21/9/2020).

Komite I DPD RI Apresiasi Kinerja Kemendes Cegah Penyeberan Covid-19 di Perdesaan

Menteri Desa Ingatkan Tugas dan Tanggung Jawab Semua Unit Kerja Kemendes PDTT

Dana Desa 2021 Rp 72 Triliun

Abdul Halim menyebutkan bahwa besaran nilai dana desa untuk tahun 2021 telah ditetapkan yaitu Rp 72 Triliun.

Ia juga memberikan arahan agar seluruh penggunaan dana desa wajib di prioritas kepada SDGs Desa. 

“SDGs Desa adalah upaya terpadu percepatan SDGs Nasional yang melalui delapan arah perwujudan melalui desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, desa ekonomi tumbuh merata, desa peduli kesehatan, desa peduli lingkungan, desa peduli pendidikan, desa ramah perempuan, desa berjejaring, dan desa tanggap budaya,” ungkapnya. 

Asuransi AVA Life Protection dan AVA Health Protection Hadir di Traveloka, Ini Deretan Keunggulannya

MAGI dan AXA Climate Hadirkan Asuransi Parametik, Lindungi Petani Gagal Panen akibat Perubahan Iklim

18 SDGs Desa

Abdul Halim mengatakan terdapat 18 tujuan pembangunan berkelanjutan desa atau SDGs Desa, yang merupakan turunan dari tujuan SDGs Global dan Nasional, yaitu:

1. Desa Tanpa kemiskinan

2. Desa Tanpa Kelaparan

3. Desa Sehat dan Sejahtera

4. Pendidikan Desa Berkualitas

5. Keterlibatan Perempuan Desa

6. Desa Layak Air bersih dan Sanitasi

7. Desa yang Berenergi Bersih dan Terbarukan

8. Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata

9. Infrastruktur dan Inovasi Desa Sesuai Kebutuhan

10. Desa Tanpa Kesenjangan

11. Kawasan Pemukiman Desa Aman dan Nyaman

12. Konsumsi dan Produksi Desa yang Sadar Lingkungan

13. Desa Tanggap Perubahan Iklim

14. Desa Peduli Lingkungan Laut

15. Desa Peduli Lingkungan Darat

16. Desa Damai dan Berkeadilan

17. Kemitraan untuk Pembangunan Desa

18. Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif. 

“SDGs Desa nomor 1 sampai 6 ini ambil dari konsep SDGs Global kemudian ditarik ke SDGs Nasional dan di landingkan ke SDGs Desa. Sedangkan untuk konsep nomor 18 kita tambahkan karena berdasarkan telaah secara mendalam, belum ada penghargaan terhadap kearifan lokal,” ujarnya.

Prioritas tiga hal

Untuk tahun 2021 pencapaian SDGs Desa diprioritaskan kepada tiga hal.

Prioritas pertama, pemulihan ekonomi nasional sesuai dengan kewenangan desa.

Hal itu bisa dilakukan melalui pembentukan, pengembangan dan revitalisasi BUMDes/BUMDesma.

Hal ini untuk mencapai SDGs Desa nomor 8, yaitu Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata.

Lalu penggunaan dana desa 2021 bisa untuk penyediaan listrik Desa.

Menurut Abdul Halim, masih ada sekitar 3000 desa yang belum dialiri listrik.

“Program pembangunan ekonomi nasional terkait elektrifikasi antara lain adalah penyediaan listrik Desa. Itu masuk SDGs nomor 7 (Desa Berenergi Bersih dan Terbarukan-red)," jelasnya.

Kemudian, pengembangan usaha ekonomi produktif, utamanya yang dikelola oleh BUMDes/BUMDesma. Ini tujuannya untuk tercapainya SDGs Desa nomor 12, yakni Konsumsi dan Produksi Desa Sadar Lingkungan.

Prioritas kedua penggunaan dana desa 2021, adalah terkait program prioritas nasional sesuai kewenangan desa.

Adapun isinya, satu terkait pendataan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi. Hal ini guna mencapai SDGs Desa nomor 17, yakni Kemitraan untuk Pembangunan Desa.

 "Sebagaimana kita maklumi ada 11 ribu desa yang belum tersalur jaringan internet," ucapnya.

Kemudian terkait pengembangn desa wisata untuk mencapai SDGs Desa nomor 8. "Ini juga menjadi program prioritas nasional. SDGs Desa Nomor 8 dan hari ini semakin banyak desa wisata yang dikembangkan," jelasnya.

Selanjutnya, penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di desa, sesuai target SDGs Desa nomor 2, yaitu Desa Tanpa Kelaparan.

Lalu, terkait desa inklusif untuk mencapai SDGs Desa nomor 5, 16, dan 18. SDGs 5 itu keterlibatan perempuan Desa, 16 itu terkait desa damai berkeadilan dan 18 itu Kelembagaan Desa dinamis dan budaya Desa adaptif.

Prioritas terakhir adalah penggunaan dana desa 2021 terkait adaptasi kebiasaan baru untuk mewujudkan Desa aman Covid-19 untuk mencapai target SDGs Desa nomor 1 dan 3.

"Jadi ini semua prioritas dana desa untuk 2021," ucap Abdul Halim. 

Standar Global

Adapun tujuan menggunakan SDGs Desa yaitu agar dunia internasional melihat bahwa pembangunan desa di Indonesia itu standar global.

“Dengan demikian nantinya Indonesia akan menjadi negara pertama yang menggunakan konsep global untuk membangun tingkat yang sangat lokal.

Selain itu akan berkontribusi signifikan pula terhadap nasional,” ujarnya.

Menurut Abdul, dengan Permendes itu, Kepala Desa atau Kades tidak perlu kebingungan lagi karena didalamnya akan dijabarkan target maupun indikator yang menjadi prioritas pembangunan desa yang menggunakan dana desa.

"Misalnya, ada Kepala Desa yang ingin desanya menjadi desa sehat dan sejahtera. Ukurannya peraturan menteri, ada arahannya, targetnya dan indikator yang telah dicapai, kalau mau ambil target itu," imbuhnya.

Kearifan lokal

Lebih lajut dikatakan, Kemendes sifatnya hanya membuatkan rambu-rambu pembangunan desa, selebihnya Kepala Desa diberikan kebebasan untuk improvisasi yang akan menjadi prioritas berdasarkan kebutuhan desa masing-masing.

Tak lupa, ia juga mengingatkan Kades agar selalu memperhatikan akar budaya desa masing-masing saat merencanakan pembangunan desa.

"Artinya apa, seluruh perencanaan pembangunan di desa masing-masing harus bertumpu pada adat budaya yang ada di desa kita itu, yang disebut dengan kearifan lokal, supaya tradisi kita tetap bertahan," ujarnya. 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved