Kementerian

Dana Desa 2021 Rp 72 Triliun, Kemendes PDTT Keluarkan Permendesa untuk Atur Prioritas Penggunaannya

Terdapat 18 tujuan pembangunan berkelanjutan desa atau SDGs Desa yang merupakan turunan dari tujuan SDGs Global dan Nasional.

Penulis: Mochammad Dipa | Editor: Fred Mahatma TIS
Wartakotalive.com/Mochammad Dipa
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, saat konferensi pers virtual, prioritas penggunaan dana desa 2021 untuk pencapaian SDGs Desa, Senin (21/9/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Melalui Peraturan Menteri (Permen) Desa PDTT Nomor 13 tahun 2020 yang telah diundangkan pada 15 September 2020, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengeluarkan peraturan mengenai prioritas penggunaan dana desa 2021

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, mengatakan dikeluarkannya Permen Desa PDTT ini dilatarbelakangi oleh model pembangunan nasional yang berdasarkan pada Peraturan Presiden nomor 59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan atau SDGs (Sustainable Development Goals) Nasional.

“Karena Indonesia adalah anggota PBB, kemudian Indonesia berperan aktif dalam penentuan sasaran SDGs, serta Indonesia berkomitmen melaksanakan SDGs dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN),” kata Mendes dalam konferensi pers virtual, Senin (21/9/2020).

Komite I DPD RI Apresiasi Kinerja Kemendes Cegah Penyeberan Covid-19 di Perdesaan

Menteri Desa Ingatkan Tugas dan Tanggung Jawab Semua Unit Kerja Kemendes PDTT

Dana Desa 2021 Rp 72 Triliun

Abdul Halim menyebutkan bahwa besaran nilai dana desa untuk tahun 2021 telah ditetapkan yaitu Rp 72 Triliun.

Ia juga memberikan arahan agar seluruh penggunaan dana desa wajib di prioritas kepada SDGs Desa. 

“SDGs Desa adalah upaya terpadu percepatan SDGs Nasional yang melalui delapan arah perwujudan melalui desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, desa ekonomi tumbuh merata, desa peduli kesehatan, desa peduli lingkungan, desa peduli pendidikan, desa ramah perempuan, desa berjejaring, dan desa tanggap budaya,” ungkapnya. 

Asuransi AVA Life Protection dan AVA Health Protection Hadir di Traveloka, Ini Deretan Keunggulannya

MAGI dan AXA Climate Hadirkan Asuransi Parametik, Lindungi Petani Gagal Panen akibat Perubahan Iklim

18 SDGs Desa

Abdul Halim mengatakan terdapat 18 tujuan pembangunan berkelanjutan desa atau SDGs Desa, yang merupakan turunan dari tujuan SDGs Global dan Nasional, yaitu:

1. Desa Tanpa kemiskinan

2. Desa Tanpa Kelaparan

3. Desa Sehat dan Sejahtera

4. Pendidikan Desa Berkualitas

5. Keterlibatan Perempuan Desa

6. Desa Layak Air bersih dan Sanitasi

7. Desa yang Berenergi Bersih dan Terbarukan

8. Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved