Berita Jakart
Anies Baswedan Bakal Jelaskan Raperda PSBB Besok Rabu 23 September 2020 di Hadapan DPRD
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dijadwalkan bakal memberi penjelasan mengenai Raperda PSBB Jakarta.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dijadwalkan bakal memberi penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Dia akan menyampaikan penjelasannya kepada DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan, Anies Baswedan telah menyerahkan draf Raperda tersebut kepada DPRD DKI Jakarta, Senin (21/9/2020).
Proses penyerahannya, kata dia, tanpa perlu digelar rapat paripurna antara eksekutif dengan legislatif.
“Intinya kami sepakat untuk membahas raperda tentang (PSBB) Covid-19. Besok (Rabu, 23/9/2020) penjelasan gubernur, lalu lusa (Kamis, 24/9/2020) pemandangan fraksi,” kata Taufik saat dihubungi, Rabu (22/9/2020).
• Kepala Satpol PP DKI: Pembahasan Raperda Soal Pelanggaran PSBB Baru 10 Persen
• DKI Matangkan Draf Raperda PSBB untuk Diserahkan kepada Legislatif
Taufik mengatakan, agenda rapat paripurna penjelasan Anies Baswedan juga telah diputuskan dalam Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta, Selasa (22/9/2020) siang.
Meski demikian, politisi Partai Gerindra ini enggan menjelaskan detail raperda yang diajukan Anies kepada dewan.
“Penyerahan draf sudah lewat Sekwan (Sekretaris DPRD) dan dia menyerahkan ke kami. Besok (Rabu, 23/9/2020) akan ada rapat paripurna untuk menjelaskan isi Raperda,” ujar Taufik.
Menurut Taufik, isi raperda yang diajukan Gubernur DKI tidak jauh berbeda dengan dua regulasi yang selama ini dipakai Pemprov DKI Jakarta selama PSBB dan menjerat para pelanggar.
Namun, regulasi yang dibuat Anies Baswedan masih berbentuk Peraturan Gubernur (Pergub).
• Pantun Anies Baswedan Setelah Ketua DPRD Ketuk Palu Sahkan Raperda P2APBD DKI Jakarta
• Raperda P2APBD Sempat Ditolak Empat Fraksi, Ini Tanggapan Anies Baswedan
Kedua regulasi itu Pergub No 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Pergub Nomor 88 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di DKI Jakarta.
“Nanti kalau sudah bentuk Perda lebih dikuatkan (untuk implementasi di lapangan) dan Perda juga lebih mengikat untuk semua warga Jakarta, termasuk (pegangan) untuk polisi," katanya.
Seperti diketahui, Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta mendukung langkah legislatif yang ingin menaikan status Pergub soal pengenaan sanksi operasi yustisi PSBB menjadi Perda.
• Pimpinan DPRD DKI Jakarta Nyatakan Anggota Dewan Tak Bisa Menolak Raperda Pertanggungjawaban Anies
• DPRD DKI Jakarta Bakal Bahas 3 Raperda Tata Ruang, Termasuk Reklamasi Ancol
Eksekutif berencana akan mengajukan draf permohonan kenaikan produk hukum itu kepada DPRD DKI Jakarta.
