Kepala Satpol PP DKI: Pembahasan Raperda Soal Pelanggaran PSBB Baru 10 Persen

Sambil menunggu pembahasan lebih lanjut mengenai Raperda PSBB, pihaknya terus menggencarkan operasi yustisi bersama Polri dan TNI.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Agus Himawan
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Warga terjaring Operasi Tertib Masker (Tibmask) yang digelar di Jakarta Utara terkait penerapan kembali PSBB Jakarta. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta terus mematangkan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) soal pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Nantinya dokumen itu akan diserahkan kepada legislatif untuk dibahas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengakui, beberapa Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) yang berkaitan dengan pengenaan sanksi itu telah menggelar rapat bersama pada Minggu (20/9/2020). Namun Arifin enggan menjelaskan detail soal pembahasan Raperda tersebut.

Selain tak berwenang, konsep yang tengah dibahas itu belum matang seutuhnya. “Iya ada (rapat hari Minggu, 20/9/2020) tapi tunggulah karena kami pembahasan baru 10 persen. Nanti saja pas sampai di DPRD bakal ada pembahasan,” kata Arifin saat dikonfirmasi pada Senin (21/9/2020).

Imran Nahumarury: Jangan Nuntut Menang Dulu, Shin Tae-yong Sedang Buat Timnas Berkarakter

Aktifkan Bazis DKI Jakarta Ingin Fokus Garap CSR untuk Kemaslahatan Masyarakat

Arifin mengatakan, rapat yang digelar akhir pekan lalu itu masih membahas soal latar belakang dibentuknya Perda PSBB. Harapannya, masyarakat dapat lebih patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19 karena regulasi itu tidak hanya mengatur soal sanksi administratif, tapi juga bisa menjerat hukum pidana.

“Saya belum punya kewenangan berbicara, itu bukan porsi saya juga. Jadi baru awal (pembahasan) 10 persenlah, baru ngobrol-ngobrol,” ujar Arifin.

Sambil menunggu pembahasan lebih lanjut mengenai Raperda PSBB, pihaknya terus menggencarkan operasi yustisi bersama Polri dan TNI. Aparat penegak hukum itu membantu pemerintah daerah dalam mengawasi warganya untuk mematuhi protokol kesehatan yang tercantum dalam dua regulasi.

Dua regulasi itu adalah Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019; dan Pergub Nomor 88 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di DKI Jakarta.

RS Rujukan Covid-19 di Depok Penuh, Pradi Supriatna Jajaki Kerjasama dengan Hotel di Depok

Bos Copet Dikeroyok Sampai Tewas Akibat Masalah Setoran, Polisi Ringkus Pelaku

“Sekarang ada dukungan cukup secara agresif dari rekan-rekan kami dari kepolisian dan TNI. Ini bentuk kerja sama yang baik di lapangan terlihat kesungguhan seluruh penegak hukum kepada mereka yang masih melakukan pelanggaran terhadap ketentuan protokol kesehatan Covi-19,” jelas Arifin.

“Mudah-mudahan dengan perpaduan dan ketegasan di lapangan ini semakin terus mendisiplinkan masyarakat agar semakin patuh untuk menjalan protokol kesehatan, dan semua dilakukan dalam rangka memberikan keselamatan kepada masyarakat,” tambahnya.

Seperti diketahui, Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta mendukung langkah legislatif yang ingin menaikan status Pergub soal pengenaan sanksi operasi yustisi PSBB menjadi Perda. Eksekutif berencana akan mengajukan draf permohonan kenaikan produk hukum itu kepada DPRD DKI Jakarta.

Tangkal Covid-19, Wali Kota Imbau Warga Depok Baca Doa Qunut Nazilah Saat Salat Lima Waktu: Ikhtiar

Zinedine Zidane Berharap Penggemar Maklum karena Strategi Barunya Masih Mandul

“Nanti akan kami usulkan (ke DPRD), karena butuh waktu dulu buat menyusun naskah akademik dan lain-lain,” kata Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta Yayan Yuhana saat dikonfirmasi pada Jumat (18/9/2020).

Yayan mengatakan, pembahasan mengenai sanksi adminstrasi sebetulnya masih bisa diatur di dalam Pergub. Hanya saja untuk operasi yustisi yang dilakukan petugas beberapa waktu lalu, kurang kuat karena hanya berlandaskan Pergub.

“Kata siapa (Pergub) kurang kuat (untuk penindakan), sanksi administrasi bisa diatur di Pergub kok, tapi yang nggak bisa itu kalau dibuat (operasi) yustisi. Kemarin (Kamis, 17/9/2020) kan ada yustisi, nah karena (operasi) yustisi jadi produknya harus Perda karena itu (sanksi) pidana,” jelas Yayan. (faf)
Teks. (inisial)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved