Berita Jakarta
Pantun Anies Baswedan Setelah Ketua DPRD Ketuk Palu Sahkan Raperda P2APBD DKI Jakarta
Empat Fraksi di DPRD DKI Jakarta memilih walk out atau keluar ruangan saat rapat paripurna, saat Raperdan P2APBD DKI Jakarta, Senin (7/9/2020).
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Empat Fraksi di DPRD DKI Jakarta memilih walk out atau keluar ruangan saat rapat paripurna, Senin (7/9/2020).
Rapat paripurna itu tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) DKI Jakarta tahun 2019.
Mereka memilih keluar karena hasil reses anggota dewan tidak ditindaklanjuti oleh eksekutif.
Keempat Fraksi yang keluar ruangan adalah Golkar, PAN, NasDem dan PSI.
Sementara Fraksi PKS, PDI-P, Demokrat, Gerindra dan PKB-PPP tetap berada di ruang rapat.
• Empat Fraksi Tolak Raperda P2APBD Anies, Pimpinan DPRD DKI : Nggak Ada Hak Menolak
• Pimpinan DPRD DKI Jakarta Nyatakan Anggota Dewan Tak Bisa Menolak Raperda Pertanggungjawaban Anies
“Interupsi pimpinan, kami dari Partai Golkar menolak P2APBD, dan kami memutuskan untuk walk out,” kata Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Basri Baco, Senin (7/9/2020).
Sekretaris Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Oman Rahman mengaku kecewa atas rapat P2APBD.
Lantas, dia meminta izin keluar ruangan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi yang memimpin rapat.
“Kami Fraksi PAN kecewa dengan forum ini. Ini tidak boleh terjadi lagi setting (menyusun) forum seperti ini. Untuk itu izinkan kami dari Frasi PAN untuk meninggalkan ruangan,” kata Oman.
• DPRD DKI Jakarta Bakal Bahas 3 Raperda Tata Ruang, Termasuk Reklamasi Ancol
• Draf Revisi Raperda RDTR untuk Reklamasi Ancol Segera Dibahas Bersama Pemprov dan DPRD DKI
Kepergian Oman beserta anggota Fraksi PAN yang lain, kemudian diikuti oleh Fraksi NasDem yang dipimpin oleh Wibi Andrino.
Begitu juga anggota Fraksi PSI Anthony Winza menolak laporan yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan keluar ruangan.
Meski empat Fraksi DPRD DKI memilih walk out, namun Raperda P2APBD tetap disahkan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
Prasetio mengatakan, rapat masih bisa dilanjutkan karena dihadiri oleh 50 persen anggota DPRD DKI Jakarta.
Hal itu mengacu pada aturan tata tertib paripurna yang telah disahkan bersama anggota DPRD DKI.
• Legislator DKI Akui Draf Revisi Raperda RDTR untuk Reklamasi Ancol Telah Diterima
• Perluasan Kawasan Ancol Dianggap Lanjutkan Reklamasi, Taufik: Makanya Baca Raperda
“Paripurna 50 orang (tambah 1) secara keputusan ini sah yah. Saya ingin menanyakan apakah Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD 2019 jadi peraturan daerah dapat disetujui?" kata Prasetio.
