Berita Jakart

Anies Baswedan Bakal Jelaskan Raperda PSBB Besok Rabu 23 September 2020 di Hadapan DPRD

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dijadwalkan bakal memberi penjelasan mengenai Raperda PSBB Jakarta.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Dok. Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok
Warga di Jalan Warakas 1 Kelurahan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, sedang dihukum menyapu jalanan karena melanggar protokol kesehatan virus corona. 

“Nanti akan kami usulkan (ke DPRD), karena butuh waktu dulu buat menyusun naskah akademik dan lain-lain,” kata Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta Yayan Yuhana saat dikonfirmasi, Jumat (18/9/2020).

Yayan mengatakan, pembahasan mengenai sanksi adminstrasi  masih bisa diatur di dalam Pergub.

Akan tetapi, operasi yustisi yang dilakukan petugas beberapa waktu lalu, kurang kuat karena berlandaskan Pergub.

“Kata siapa (Pergub) kurang kuat (untuk penindakan), sanksi administrasi bisa diatur di Pergub kok, tapi yang nggak bisa itu kalau dibuat (operasi) yustisi."

"Kemarin (Kamis, 17/9/2020) kan ada yustisi, nah karena (operasi) yustisi jadi produknya harus Perda karena itu (sanksi) pidana,” ucap  Yayan lagi.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved