Berita Kota Tangsel
Kepala BKPP Siapkan Sanksi Sedang untuk Lurah Benda Baru Perusak Fasilitas SMAN 3 Kota Tangsel
Kasus perusakan fasilitas SMAN 3 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) oleh Lurah Benda Baru, Saidun berakhir damai usai laporan kepolisiannya dicabut
Menurut Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji, kasus damai itu bisa menjadi preseden buruk bagi keteladanan pendidikan.
"Salah satu pendidikan karakter yang dikembangkan sekolah itu soal keteladanan," kata Ubaid Matraji, Sabtu (29/8/2020).
• Saidun Ditetapkan Tersangka Kasus Perusakan Fasilitas SMAN 3 Tangsel, Polisi: Laporan Sudah Dicabut
• Jadi Tersangka Kasus Perusakan Fasilitas SMAN 3 Tangsel, Saidun Masih Tetap Lurah
Ubaid mengatakan kasus tersebut semestinya dapat dilanjutkan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Ubaid mengatakan, kasus yang tidak dilanjutkan itu bisa mencoreng dunia pendidikan sebagai wadah melahirkan sumber daya manusia (SDM) berkualitas.
Bahkan, dia menilai langkah perdamaian yang diputuskan pihak sekolah lebih merujuk kepada tindakan koruptif.
"Harusnya ya diteruskan karena proses-proses perdamaian semacam ini pasti tidak fair dan ujung-ujungnya kita enggak tahu kenapa sampai damai karena ini mencoreng."
• Sebelum Diputuskan Ditahan Atau Tidak, Lurah Terlibat Perusakan Diperiksa Dulu Sebagai Tersangka
• Lurah Benda Baru Penuhi Panggilan Polisi, Status Saksi Kasus Perusakan SMAN 3 Tangsel
"Juga ada dugaan-dugaan hal yang tidak baik tetapi ini adalah menyangkut intitusi pendidikan, itu garis besarnya," kata Ubaid
Dia menambahkan, kasus yang sudah jelas melanggar hukum tetapi tidak diproses hukum akan memicu orang lain untuk melanggar hukum.
"Orang yang ketahuan saja berujung damai, kita ya nyantai saja kira-kira begitu kan. Itu kan bagian dari praktik-praktik tindakan koruptif di sekolah, itu bisa tumbuh subur kalau modelnya semcam ini," ujar Ubaid.
Lurah Benda Baru Saidun Jadi Tersangka Perusakan Fasilitas SMAN 3 Kota Tangsel
Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto mengatakan, Lurah Benda Baru Saidun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Saidun menjadi tersangka kasus perusakan fasilitas SMAN 3 Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Menurut Supiyanto, peningkatan status dari terlapor hingga tersangka ditetapkan seusai pihaknya melakukan gelar perkara insiden perusakan fasilitas SMAN 3 Kota Tangsel.
"Hasil dari gelar perkara tersebut telah ditemukan dua alat bukti sehingga terlapor kita tingkatkan menjadi tersangka," kata Supiyanto saat ditemui di Mapolsek Pamulang, Tangsel, Rabu (19/8/2020).
Supiyanto menuturkaan, terkait status tersangka terhadap Saidun pihaknya telah melaporkannya kepada Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.