Berita Kota Tangsel

Kepala BKPP Siapkan Sanksi Sedang untuk Lurah Benda Baru Perusak Fasilitas SMAN 3 Kota Tangsel

Kasus perusakan fasilitas SMAN 3 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) oleh Lurah Benda Baru, Saidun berakhir damai usai laporan kepolisiannya dicabut

Warta Kota/Rizki Amana
Kepala BKPP Kota Tangsel, Apendi. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Rizki Amana

WARTAKOTALIVE.COM, CIPUTAT - Kasus perusakan fasilitas SMAN 3 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) oleh Lurah Benda Baru, Saidun berakhir damai usai laporan kepolisiannya dicabut pihak terlapor.

Kendati sanksi pidananya dapat terelekkan, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel, Apendi mengaku pihaknya sedang mempersiapkan sanksi bagi Saidun yang didapati melakukan peusakan karena gagal meloloskan calon siswa titipan ke SMAN 3 Kota Tangsel.

Menurut Apendi pihakya saat ini sedang mempelajari sanksi yang bakal dijatihkan kepada Saidun sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Kalau sementara untuk status beliau tetap menjabat sebagai Lurah. Tapi kan kode etik ada kita pakai PP 53 nanti hukumannya apa, hukuman sedang lah yang kita pakai," kata Apendi di lingkungan Balai Kota Tangsel, Ciputat, Rabu (16/9/2020).

Apendi menuturkan dalam perkara kasus Saidun, pihaknya merujuk terhadap sanksi sedang yang bakal dijatuhkan.

Menurutnya pada sanksi sedang terdapat gaji secara berkala dan penundaan kenaikan pangkat.

Video Pendaki Wanita Petik Bunga Edelweis Viral, Bisa Terancam Hukuman 5 Tahun & Denda Rp100 Juta?

"Itu kan bermacam-macam salah satunya bisa gaji berkala, pangkat dan sebagainya," jelas Apendi.

Adapun Apendi memastikan Saidun masih menjabat sebagai Lurah Benda Baru kendati jelas melakukan penitipan calon siswa hingga berujung perusakan fasilitas SMAN 3 Kota Tangsel.

"Masih aktif dong karenakan kemarin sudah ditangani pihak berwajib ya, saya belum tahu hasilnya," tandasnya.

Penilaian JPPI terhadap Kasus Perusakan Fasilitas SMAN 3 Kota Tangsel Berujung Damai

Kasus penitipan siswa hingga berujung perusakan fasilitas SMAN 3 Kota Tangerang Selatan oleh pelaku Lurah Benda Baru, Saidun, menemui babak baru.

Pasalnya, kasus tersebut dihentikan polisi seusai pihak sekolah selaku pelapor mencabut laporan polisinya terhadap terlapor.

Kedua belah pihak yang bertikai telah menyatakan berdamai pada kasus tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved