Kasus Pesta Seks Gay
Ada 26 Adegan Diperagakan 9 Tersangka dalam Rekonstruksi Kasus Pesta Seks Gay di Kuningan
Ada 26 adegan rekonstruksi yang diperagakan 9 tersangka dan para saksi dalam kasus penyelenggaraan pesta seks sesama jenis di Kuningan, Jaksel.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Selain itu kata dia, para peserta juga diidentifikasi apakah sebagai kaum gay yang berperan sebagai pria atau wanita atau keduanya.
"Untuk yang berperan sebagai pria disebut Top. Untuk peran wanita disebut bottom dan untuk yang bisa berperan keduanya adalah Vers," kata Yusri.
Dengan identifikasi itu atau sesuai peranya, para peserta akan dipisah terlebih dahulu di dalam ruangan sebelum dipertemukan dalam sebuah game atau permainan.
"Mereka yang ke ruangan juga wajib atau diharuskan mandi terlebih dahulu. Lalu saat ada di ruangan mereka juga wajib bugil atau hanya mengenakan celana dalam," ujar Yusri.
Menurut Yusri untuk 47 orang lainnya yang masih saksi dan tidak ditahan, pihaknya tetap melakukan pendalaman kepada semuanya.
"Kami juga dalami jika ada keterlibatan pihak lainnya," ujar dia.
 
Ia mengatakan TRF awalnya membentuk grup WhatsApp (WA) khusus bagi penyuka sesama jenis dengan nama Hot Spce serta membuat komunitas di Instagram. "Ia membuat dua komunitas di media sosial itu sejak Februari 2018," kata Yusri.
Dimana di grup WA terdapat 150 anggota, sementara di Instagram ada 80 orang anggota.
Dari sanalah katanya TRF membuat kegiatan penyelenggaraan pesta seks sesama jenis, dengan mengundang anggota komunitasnya di dua grup itu.
"Sejak 2018 diketahui mereka sudah enam kali menyelenggarakan pesta seks serupa, dengan menyewa hotel atau apartemen. Semuanya di Jakarta," ujar Yusri.
"Dari hasil penyelidikan sementara, apa yang mereka lakukan ini untuk kesenangan saja dan belum ada motif uang," tambah Yusri.
Ia memastikan meskipun penyelenggara, ke 9 orang yang ditetapkan tersangka juga adalah penyuka sesama jenis.
Pasal yang dikenakan ke para tersangka katanya adalah Pasal 296 KUHP tentang mengambil keuntungan dengan mengadakan perbuatan cabul dan Pasal 36, 33, dan 27 UU no 44 tahun 2008 tentang pornografi.
"Untuk Pasal 296 KUHP ancaman hukumannya satu tahun penjara, sementara untuk UU Pornografi ancamanya maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 Miliar," katanya.
Seperti diketahui Aparat Polda Metro Jaya menggrebek praktik pesta gay di sebuah hotel di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan. Dari sana diamankan sejumlah pria yang disinyalir adalah pasangan gay.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan pesta gay itu digelar di Hotel Kuningan Suite lantai enam room 608, Jalan Setia Budi Utara, Jakarta Selatan "Dari lokasi diamankan puluhan lelaki melakukan tindakan asusila," katanya. (bum)


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											