Kasus Pesta Seks Gay

Ada 26 Adegan Diperagakan 9 Tersangka dalam Rekonstruksi Kasus Pesta Seks Gay di Kuningan

Ada 26 adegan rekonstruksi yang diperagakan 9 tersangka dan para saksi dalam kasus penyelenggaraan pesta seks sesama jenis di Kuningan, Jaksel.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Rekonstruksi kasus pesta seks gay yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/9). 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan sedikitnya ada 26 adegan rekonstruksi yang diperagakan 9 tersangka dan para saksi dalam kasus penyelenggaraan pesta seks sesama jenis di Kuningan, Jakarta Selatan.

Rekonstruksi di gelar di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/9/2020).

"Ada 26 adegan yang akan diperagakan pelaku dan saksi dalam rekonstruksi ini. Apakah ada penambahan atau pengurangan kita lihat saja jalannya rekonstruksi," kata Yusri sesaat sebelum digelaranya rekonstruksi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/9/2020).

Menurut Yusri dari 26 adegan itu terbagi dalam 2 bagian atau klaster. "Yakni sejak perencanaam sampai persiapan yang dilakukan tersangka, serta bagian di saat pelaksanaan pesta seks sesama jenis ini dilakukan," kata Yusri.

Terungkap, Sewa Hotel di Kuningan Jaksel untuk Pesta Seks Gay Senilai Rp1.3 Juta per Malam

5 Fakta Pesta Seks Gay di Sebuah Apartemen, Sudah 6 Kali Diselenggarakan, Motif Hanya Senang-Senang?

Ia mengatakan rekonstruksi untuk melihat peran dari 9 orang panita penyelenggara yang menggelar pesta asusila sesama jenis ini.

Selain itu kata Yusri, rekonstruksi dilakukan untuk mensinkronkan keterangan tersangka di BAP dengan fakta yang terjadi di lapangan.

"Jadi peran mereka masing-masing jelas dalam kasus ini dan dipastikan semuanya setelah direkonstruksi," kata Yusri.

Seperti diketahui Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek pesta seks sesama jenis dari sebuah ruangan di salah satu hotel dan apartemen di Jalan Setia Budi Utara Raya Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (29/8/2020) dinihari pukul 00.30. Dari sana diamankan 56 orang pria penyuka sesama jenis.

Dari 56 orang itu, diketahui 9 orang sebagai penyelenggara dan 47 lainnya adalah peserta atau undangan. Kesembilan orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Sementara untuk 47 orang lainnya masih sebatas saksi dan tidak ditahan.

Kesembilan orang lelaki yang ditetapkan tersangka adalah Teuku Ramzy Farrazy (25) alias TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, A dan HW.

Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan kesembilan tersangka memiliki peran masing-masing dimana ketua penyelenggaranya atau otak kasus ini adalah TRF.

"Peran TRF sebagai penyelenggara adalah sebagai penyewa kamar hotel untuk pesta seks, penerima transfer uang dari para peserta, dan menyediakan makanan atau snack untuk para peserta," katanya.

Lalu BA dan A, berperan sebagai seksi konsumsi, NA berperan sebagai bagian keamanan yang memeriksa peserta pada saat masuk agar tidak membawa senjata tajam atau narkoba.

Kemudian KG berperan menjaga barang barang yang dibawa oleh peserta, SP berperan menunggu buku registrasi untuk mencocokan atau memastikan peserta telah melakukan transfer tiket masuk ke rekening TRF.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved