Kasus Pesta Seks Gay

Terungkap, Sewa Hotel di Kuningan Jaksel untuk Pesta Seks Gay Senilai Rp1.3 Juta per Malam

Harga sewa hotel untuk pesta seks gay sebesar Rp 1,3 Juta terungkap dalam rekonstruksi kasus ini yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/9/2020)

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Rekonstruksi kasus pesta seks gay yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/9). 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Penyelenggara pesta seks sesama jenis atau gay di salah satu hotel di Kuningan, Jakarta Selatan, diketahui menyewa kamar di salah satu hotel di Jalan Setiabudi Utara, Kuningan, Jakarta Selatan, senilai Rp 1,3 Juta untuk satu malam.

Penyewaan atau pembayaran uang sewa dilakukan tersangka Teuku Ramzy Farrazy (25) alias TR, dengan mendatangi langsung hotel pada Jumat (28/8/2020) siang.

Sementara acara pesta seks akan digelar Jumat malamnya pukul 21.00, sampai Sabtu (29/8/2020) pukul 03.00.

Terungkapnya besaran pembayaran harga sewa hotel sebesar Rp 1,3 Juta, terungkap dalam rekonstruksi kasus ini yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/9/2020).

"Tersangka TRF mendatangi hotel yang akan dipakai untuk acara dan melakukan pembayaran sewa Rp 1,3 Juta untuk satu malam," kata penyidik saat membacakan adegan rekonstruksi yang dilakukan TRF, Kamis (3/9/2020).

Pihak Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan sedikitnya ada 26 adegan rekonstruksi yang diperagakan 9 tersangka dan para saksi dalam kasus penyelenggaraan pesta seks sesama jenis di Kuningan, Jakarta Selatan.

Rekonstruksi di gelar di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/9/2020).

"Ada 26 adegan yang akan diperagakan pelaku dan saksi dalam rekonstruksi ini. Apakah ada penambahan atau pengurangan kita lihat saja jalannya rekonstruksi," kata Yusri sesaat sebelum digelaranya rekonstruksi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/9/2020).

Menurut Yusri dari 26 adegan itu terbagi dalam 2 bagian atau klaster. "Yakni sejak perencanaam sampai persiapan yang dilakukan tersangka, serta bagian di saat pelaksanaan pesta seks sesama jenis ini dilakukan," kata Yusri.

Ia mengatakan rekonstruksi untuk melihat peran dari 9 orang panita penyelenggara yang menggelar pesta asusila sesama jenis ini.

Selain itu kata Yusri, rekonstruksi dilakukan untuk mensinkronkan keterangan tersangka di BAP dengan fakta yang terjadi di lapangan.

"Jadi peran mereka masing-masing jelas dalam kasus ini dan dipastikan semuanya setelah direkonstruksi," kata Yusri.

Seperti diketahui Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek pesta seks sesama jenis dari sebuah ruangan di salah satu hotel dan apartemen di Jalan Setia Budi Utara Raya Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (29/8/2020) dinihari pukul 00.30.

Dari sana diamankan 56 orang pria penyuka sesama jenis.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved