Buronan Kejaksaan Agung
MAKI Minta Orang Berinisial AIJ Dijadikan Tersangka Baru Kasus Suap Djoko Tjandra kepada Pinangki
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan tersangka baru.
Hari mengaku belum memiliki informasi mengenai lokasi kediaman Pinangki.
• LIVE STREAMING Pengumuman Pasangan Calon Kepala Daerah yang Diusung PDIP di Pilkada Serentak 2020
Namun, ia menuturkan proses penangkapan berjalan lancar. Pinangki juga bersikap kooperatif.
Setelah ditangkap, penyidik memeriksa Pinangki dan memutuskan menahan jaksa tersebut untuk 20 hari ke depan.
"Untuk sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke tahanan atau rutan khusus wanita di Pondok Bambu," jelasnya.
• Bakal Dianugerahi Bintang Tanda Jasa oleh Jokowi, Fahri Hamzah Sudah Tahu dari Beberapa Bulan Lalu
"Prosesi setelah ditetapkan tersangka dan tim penyidik melakukan penangkapan berjalan baik dan kooperatif," beber Hari Setiyono.
"Semalam langsung dibawa ke Kejaksaan Agung atau ke bidang Jampidsus, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka."
"Dan malam itu ditahan untuk sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung," jelasnya.
• Diminta Periksa Jaksa Pinangki, Polri: Kalau Ada di BAP Pasti akan Kami Telusuri
Sebelumnya, keterlibatan oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam sengkarut Djoko Tjandra, memasuki babak baru.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan terkait kasus tersebut.
Surat perintah penyidikan bernomor: Print-47/F.2/Fd,2/08/2020 tentang penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji.
• Anita Kolopaking Jadi Tersangka, LPSK Isyaratkan Tolak Berikan Perlindungan
"Terkait Jaksa PSM yang diserahkan ke Bidang Pidsus, telah diambil kesimpulan bahwa laporan hasil pemeriksaan telah dipandang cukup."
"Sebagai bukti permulaan tentang terjadinya peristiwa pidana," kata Hari lewat keterangan tertulis, Senin (10/8/2020).
Dalam kasus ini, Hari menuturkan tim penyidik mulai memeriksa tiga saksi dalam perkara tersebut.
• Ahok Ungkap Pernah Disuruh Mengungsi ke Pulau Saat Ada Aksi 411, Ia Menolak karena Alasan Ini
Pemeriksaan itu dipimpin langsung oleh jaksa Viktor Antonius.
"Saksi-saksi yang sudah diperiksa adalah jaksa PSM, Anita Kolopaking (pengacara terpidana Djoko S Tjandra), dan terpidana Djoko S Tjandra," jelasnya.