Buronan Kejaksaan Agung
MAKI Minta Orang Berinisial AIJ Dijadikan Tersangka Baru Kasus Suap Djoko Tjandra kepada Pinangki
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan tersangka baru.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan tersangka baru.
Hal itu terkait sengkarut penerimaan hadiah atau imbalan jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Djoko Tjandra.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, tersangka baru itu adalah seseorang berinisial AIJ.
• Ini Penyebab Irjen Napoleon Emosi Saat Rekonstruksi Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra
Namun, tidak dijelaskan identitas dari AIJ dalam kasus tersebut.
"Kami mendesak penyidik Gedung Bundar untuk menetapkan tersangka baru atas saksi AIJ," kata Boyamin lewat keterangan tertulis, Senin (31/8/2020).
Menurut Boyamin, saksi AIJ diduga memiliki peran penting dalam kasus suap Djoko Tjandra kepada jaksa Pinangki. Dia diduga melanggar pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
• Disindir Megawati, Deklarator KAMI: Emang Pengin Jadi Presiden Enggak Boleh? Gini Aja Enggak Ngerti
"Bersama-sama atau turut serta."
"Dikarenakan atas perannya AIJ, maka tersangka PSM diduga telah menerima materi dan atau janji dalam upayanya membantu Djoko Soegiarto Tjandra," paparnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus suap kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari, terkait kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa Djoko Tjandra dalam dua hari terakhir.
Hasilnya, diduga kuat adanya aliran dana yang diberikan Djoko Tjandra kepada jaksa Pinangki.
• Tanggapi Deklarasi KAMI, Megawati: Kayaknya Banyak Banget yang Kepengin Jadi Presiden
"Kami baru saja selesai gelar perkara, maka pada hari ini penyidik menetapkan lagi satu orang tersangka dengan inisial JST," kata Hari di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Hari mengatakan, Djoko Tjandra diduga meminta bantuan kepada jaksa Pinangki untuk mengurus fatwa, agar dirinya tidak dieksekusi oleh Kejagung.
Sebab, saat itu tersangka masih berstatus buronan dan terpidana kasus korupsi Cassie bank Bali.
• Pembunuh Staf KPU Yahukimo Diduga Bekas Anggota TNI yang Dipecat karena Jual Amunisi
"Kepengurusan fatwa yang diinginkan kira-kira bahwa tersangka JST ini statusnya adalah terpidana."