Info Balitbang Kemenag
Proses Produk Halal Sulit Diimplementasikan Pada Zona Basah Pasar Rakyat
Acuan penataan pasar rakyat saat ini (SNI 8152:2015 Pasar Rakyat) tidak mensyaratkan pemisahan produk halal dan non halal.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Ichwan Chasani
1. Kementerian Agama (BPJPH) perlu segera berkordinasi dengan kementerian/lembaga lainnya yang terkait dalam masalah ini (Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kementerian Pertanian, dan lainnya) serta Badan Standarisasi Nasional sebagai leading sector penyusun SNI Pasar Rakyat, untuk melakukan sinkronisasi SNI Pasar Rakyat dengan regulasi lain.
2. BPJPH perlu segera menyusun standar sertifikasi PPH yang digunakan secara kolektif berupa zona halal di pasar rakyat. Dalam hal ini, BPJPH perlu melakukan kerjasama dengan LPPOM-MUI, yang selama ini telah memiliki pengalaman dalam pembuatan standar dalam sertifikasi halal di Indonesia.
3. BPJPH perlu segera menyusun bahan regulasi (Peraturan Menteri Agama) atau menerbitkan Peraturan Kepala BPJPH yang memasukkan tata kelola pasar rakyat yang responsif halal.
Selain itu, BPJPH juga perlu segera menyusun dan menerbitkan buku panduan untuk melaksanakan jaminan produk halal di pasar rakyat.
Agar program tersebut segera terwujud, BPJPH perlu melibatkan pihak internal dan eksternal. Pihak internal seperti Ditjen Bimas Islam, Badan Litbang dan Diklat Kemenag, dan Perguruan Tinggi Islam perlu dilibatkan dalam progranm ini.
BPJPH perlu berkoordinasi kepada dua lembaga tersebut terakhir agar melakukan kajian dan pengembangan untuk mendukung program tersebut.
4. BPJPH perlu mendengarkan aspirasi daerah-daerah dalam implementasi Pasal 21 UU-JPH. Hal ini perlu dilakukan karena Indonesia memiliki keragaman budaya dan agama. Jika tata kelola pasar rakyat diseragamkan, maka beberapa daerah akan mengalami kesulitan dan akan banyak mendapatkan tentangan dari masyarakat.
Hal ini penting dan perlu diperhatikan karena beberapa daerah memiliki pasar rakyat yang justru didominasi oleh bahan pangan non halal.
5. BPJPH Kemenag perlu menggandeng dan mendorong kelompok penekan dalam lingkungan kebijakan (MUI, Akademisi, LSM, dan Ormas Keagamaan Islam, dll.) untuk aktif mengawal implementasi kebijakan Pasal 21 UU-JPH, dan meningkatkan partisipasi dalam sosialisasi halal untuk mengkonstruk JPH sebagai life style umat Islam lebih luas.
Implementasi Pasal 21 UU-JPH tersebut perlu mengkombinasikan pendekatan top-down dengan pendekatan bottom-up, yakni dengan pendekatan hybrid (kombinasi keduanya) yang akan lebih efektif karena keragaman budaya lokal bisa terakomodasi.
Hal ini akan meningkatkan partisipasi daerah dalam mensukseskan kebijakan pusat. Dengan demikian, kekhasan pasar rakyat yang selama ini menjadi pusat perdagangan daging/bahan pangan non halal dengan sistem tawar-menawar perlu diberi pilihan.
Alternatif pilihan bisa dengan menyesuaikan Pasal 21 UU-JPH atau tetap dipertahankan seperti semula dengan konsekuensi diberi label zona non halal. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/presiden-jokowi.jpg)