Kamis, 16 April 2026

Info Balitbang Kemenag

Proses Produk Halal Sulit Diimplementasikan Pada Zona Basah Pasar Rakyat

Acuan penataan pasar rakyat saat ini (SNI 8152:2015 Pasar Rakyat) tidak mensyaratkan pemisahan produk halal dan non halal.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Ichwan Chasani
tribunnews.com
Presiden Jokowi, Selasa (12/3/2019) Memberikan Penghargaan Pasar Rakyat dan membuka Rapat Kerja Kementerian Perdagangan Tahun 2019 di ICE, BSD, Tangerang. 

Regulasi ini belum responsif JPH meskipun saat penerbitannya setelah ada UU JPH, karena penataan ruang juga mengacu SNI 8152:2015 Pasar Rakyat.

4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29/2019 tentang ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan: tidak pasal ketentuan yang berstifikasi halal. Sebelum beredar tetap ada rekomendasi dari Kementan (halal atau non halal).

5. Otonomi daerah (UU nomor 23/2014) berpengaruh pada regulasi daerah. Regulasi faerah tergantung pada dinamika politik setempat, sehingga implementasi regulasi pusat akan terpengaruh hal ini.

Selain itu, otonomi daerah memunculkan perbedaan pengelolaan pasar rakyat, ada yang dikelola oleh Dinas Perdagangan/Pasar dan ada yang dikelola oleh Perusahaan Daerah.

Regulasi tentang pasar rakyat tersebut belum sinkron dengan beberapa peraturan perundang-undangan dan regulasi dari kementerian/lembaga lain sebagaimana yang dipaparkan berikut ini.

1. UU Perlindungan Konsumen Nomor 8/1999, Pasal 29 telah mengamanahkan bahwa  “Pemerintah bertanggung jawab atas pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha”.

2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/Permentan/Ot.140/1/2010 tentang Persyaratan Rumah Potong Hewan Ruminansia Dan Unit Penanganan Daging (Meat Cutting Plant) telah mengatur pemisahan pemotongan babi dengan hewan ruminansia.

a. Pasal 4 regulasi ini mengamanatkan bahwa “RPH (ruminansia, penl.) merupakan unit pelayanan masyarakat dalam penyediaan daging yang aman, sehat, utuh, dan halal, serta berfungsi sebagai sarana untuk melaksanakan:”disambung huruf ‘a’ “pemotongan hewan secara benar, (sesuai dengan persyaratan kesehatan masyarakat veteriner, kesejahteraan hewan dan syariah agama)”.

b. Pasal 6 ayat (2) “Lokasi RPH (ruminansia, penl.) harus memenuhi persyaratan paling kurang sebagai berikut”, huruf ‘g’: “terpisah secara fisik dari lokasi kompleks RPH Babi atau dibatasi dengan pagar tembok dengan tinggi minimal 3 (tiga) meter untuk mencegah lalu lintas orang, alat dan produk antar rumah potong”.

Proses Produk Halal di RPH berdasar regulasi tersebut tersebut tidak akan ada artinya (sia-sia) ketika penataan daging halal dan non halal di pasar rakyat tidak dipisah.

3. Perka BPOM Nomor 5/2015 tentang Pedoman Cara Ritel Pangan Yang Baik Di Pasar Tradisional. Regulasi ini sudah mengatur tentang komoditas pangan non halal di pasar rakyat.

Pada lampiran Bab IV (Sarana Dan Prasarana Pasar Tradisional) nomor 4.3 (Tata Ruang) dan Bab V (Penanganan Pangan) nomor 5.2.5 (Pangan Mengandung Babi) sudah sangat jelas mengatur pemisahan bahan pangan halal dan non halal. Regulasi ini menjadi pijakan BPOM menyusun pedoman pasar AMAN.

Rekomendasi Kebijakan

Kementerian Agama (BPJPH sebagai leading sector) perlu melakukan langkah-langkah strategis agar tata kelola pasar rakyat yang responsif halal sesuai amanah Pasal 21 UU-JPH bisa segera terwujud.

Alternatif program yang perlu segera dilakukan sebagai berikut.

Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved