Selasa, 14 April 2026

Info Balitbang Kemenag

Proses Produk Halal Sulit Diimplementasikan Pada Zona Basah Pasar Rakyat

Acuan penataan pasar rakyat saat ini (SNI 8152:2015 Pasar Rakyat) tidak mensyaratkan pemisahan produk halal dan non halal.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Ichwan Chasani
tribunnews.com
Presiden Jokowi, Selasa (12/3/2019) Memberikan Penghargaan Pasar Rakyat dan membuka Rapat Kerja Kementerian Perdagangan Tahun 2019 di ICE, BSD, Tangerang. 

- Jaminan produk halal saat ini menjadi trend pasar global. Di balik itu, ada ancaman  membanjirnya produk tersertifikasi halal dari luar sehingga produk dalam negeri harus lebih kompetitif;

- Perlunya membangun kepercayaan publik bahwa negara hadir dalam tata kelola pasar rakyat yang responsif JPH. Jika hal ini tidak terwujud maka akan menjadi penguat argumen kelompok Islam garis keras transnasional dalam mendiskreditkan negara/pemerintah;

- Otonomi daerah (UU nomor 23/2014) berpengaruh pada regulasi daerah. Regulasi daerah tergantung pada dinamika politik setempat, sehingga implementasi regulasi pusat akan terpengaruh hal ini. Selain itu, otonomi daerah memunculkan perbedaan pengelolaan pasar rakyat, ada yang dikelola oleh Dinas Perdagangan/Pasar dan ada yang dikelola oleh Perusahaan Daerah;

Kita harus pahami bahwa zonasi halal non halal berdasar Pasal 21 UU-JPH tersebut sebagai langkah awal menuju sertifikasi halal pada pasar rakyat, karena sertifikasi halal mustahil diperoleh ketika dalam satu ruangan masih ada bahan pangan non halal.

Pedagang daging dan bahan pangan basah lain di pasar rakyat berpotensi ditinggalkan oleh UMK bidang pangan olahan dan mereka berpindah kepada pemasok yang tersertifikasi halal ketika para pelaku UMK mengejar sertifikasi halal.

Kondisi ini akan berdampak buruk pada ketahanan ekonomi masyarakat.

Regulasi belum responsif

Realitas pasar rakyat yang tidak diatur dengan memperhatikan potensi kontaminasi bahan pangan non halal terhadap bahan pangan halal tersebut disebabkan regulasi yang terkait hal ini belum responsif JPH.

Kebijakan mengenai tata kelola pasar rakyat, khususnya tentang penataan ruang (spatial), khususnya zonasi bahan pangan basah, hingga saat ini belum responsif JPH dan belum memberikan perlindungan bagi kepentingan umat Islam.

Hal ini nampak dari beberapa regulasi berikut ini.

1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 61/M-DAG/PER/8/2015 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan. Regulasi ini belum secara eksplisit responsif terhadap JPH meskipun saat penerbitannya sudah ada UU-JPH.

Pada Pasal 13 ayat 4 regulasi ini, yang mengatur revitalisasi pasar rakyat dari sisi sosial budaya, belum memasukkan faktor agama (dalam hal ini pemisahan komoditas halal dan non halal) secara jelas.

2. Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 7 Tahun 2015 Tentang
Skema Sertifikasi Pasar Rakyat, yang memuat SNI 8152:2015 Pasar Rakyat.

Regulasi ini belum mengatur pemisahan halal dan non halal di zona pangan basah.

3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/5/2017 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan.

Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved