Kamis, 9 April 2026

Info Balitbang Kemenag

Proses Produk Halal Sulit Diimplementasikan Pada Zona Basah Pasar Rakyat

Acuan penataan pasar rakyat saat ini (SNI 8152:2015 Pasar Rakyat) tidak mensyaratkan pemisahan produk halal dan non halal.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Ichwan Chasani
tribunnews.com
Presiden Jokowi, Selasa (12/3/2019) Memberikan Penghargaan Pasar Rakyat dan membuka Rapat Kerja Kementerian Perdagangan Tahun 2019 di ICE, BSD, Tangerang. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Tata kelola pasar rakyat (dulu: pasar tradisional) saat ini sangat mendesak (urgent) ditinjau ulang.

Hal ini didasari adanya amanat UU Nomor 33 Tahun 2014  tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Pasal 21 UU JPH  mengamanatkan “Lokasi, tempat, dan alat PPH wajib dipisahkan dengan lokasi, tempat, dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk tidak halal”.

Mandatory undang-undang ini perlu segera ditindaklanjuti mengingat tanggal 17 Oktober 2019 aturan tersebut mulai diberlakukan di seluruh Indonesia.

Proses produk halal (PPH) akan sulit diimplementasikan di zona pangan basah pada pasar rakyat mengingat acuan penataan pasar rakyat saat ini (SNI 8152:2015 Pasar Rakyat) tidak mensyaratkan pemisahan produk halal dan non halal.

Implementasi regulasi ini saja belum optimal. Saat ini, di seluruh Indonesia baru 30 pasar ber-SNI. Akhir tahun 2019 Badan Standarisasi Nasional (BSN) menargetkaan menjadi 40 unit (https://bsn.go.id/).

Lalu, apakah Pasal 21 UU-JPH akan bisa diimpelementasikan di pasar rakyat?

Hasil penelitian Tim Bimas Agama dan Layanan KeagamaanBalai Litbang Agama Semarang Kementerian Agama pada tahun 2019 mengenai pasar rakyat di kota besar di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta menunjukkan ada 22 pasar rakyat yang menjadi tempat penjualan daging non halal (daging babi).

Perdagangan daging babi tidak hanya di pasar rakyat yang dikelola pemerintah, tetapi juga ada di pasar yang dikelola masyarakat atau komunitas.

Tata kelola zona pangan basah tidak diatur dengan sistem pemisahan terstandar antara daging non halal dengan bahan pangan basah lainnya.

Pasar Beringharjo dan Pasar Pathuk di Kota Yogyakarta ada pemisahan daging babi dan bahan pangan basah lainnya karena mengikuti struktur bangunan lama.

Pasar rakyat baru hasil pembangunan atau hasil renovasi umumnya tidak memperhatikan pemisahan bahan pangan halal dan non halal.

Inovasi tata ruang pasar rakyat yang responsif PPH hanya di Pasar Oro-Oro Ombo di Kota Malang meskipun sistem yang dibangun tidak ada standarnya.

Kebijakan daerah yang responsif JPH baru ada di Kota Malang, meskipun kebijakan ini masih belum ideal, menjadi alternatif ketika regulasi pusat belum responsif JPH.

Kondisi tersebut perlu diperhatiankan secara serius mengingat beberapa hal:

Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved