Info Balitbang Kemenag
Proses Produk Halal Sulit Diimplementasikan Pada Zona Basah Pasar Rakyat
Acuan penataan pasar rakyat saat ini (SNI 8152:2015 Pasar Rakyat) tidak mensyaratkan pemisahan produk halal dan non halal.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Ichwan Chasani
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Tata kelola pasar rakyat (dulu: pasar tradisional) saat ini sangat mendesak (urgent) ditinjau ulang.
Hal ini didasari adanya amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Pasal 21 UU JPH mengamanatkan “Lokasi, tempat, dan alat PPH wajib dipisahkan dengan lokasi, tempat, dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk tidak halal”.
Mandatory undang-undang ini perlu segera ditindaklanjuti mengingat tanggal 17 Oktober 2019 aturan tersebut mulai diberlakukan di seluruh Indonesia.
Proses produk halal (PPH) akan sulit diimplementasikan di zona pangan basah pada pasar rakyat mengingat acuan penataan pasar rakyat saat ini (SNI 8152:2015 Pasar Rakyat) tidak mensyaratkan pemisahan produk halal dan non halal.
Implementasi regulasi ini saja belum optimal. Saat ini, di seluruh Indonesia baru 30 pasar ber-SNI. Akhir tahun 2019 Badan Standarisasi Nasional (BSN) menargetkaan menjadi 40 unit (https://bsn.go.id/).
Lalu, apakah Pasal 21 UU-JPH akan bisa diimpelementasikan di pasar rakyat?
Hasil penelitian Tim Bimas Agama dan Layanan Keagamaan – Balai Litbang Agama Semarang Kementerian Agama pada tahun 2019 mengenai pasar rakyat di kota besar di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta menunjukkan ada 22 pasar rakyat yang menjadi tempat penjualan daging non halal (daging babi).
Perdagangan daging babi tidak hanya di pasar rakyat yang dikelola pemerintah, tetapi juga ada di pasar yang dikelola masyarakat atau komunitas.
Tata kelola zona pangan basah tidak diatur dengan sistem pemisahan terstandar antara daging non halal dengan bahan pangan basah lainnya.
Pasar Beringharjo dan Pasar Pathuk di Kota Yogyakarta ada pemisahan daging babi dan bahan pangan basah lainnya karena mengikuti struktur bangunan lama.
Pasar rakyat baru hasil pembangunan atau hasil renovasi umumnya tidak memperhatikan pemisahan bahan pangan halal dan non halal.
Inovasi tata ruang pasar rakyat yang responsif PPH hanya di Pasar Oro-Oro Ombo di Kota Malang meskipun sistem yang dibangun tidak ada standarnya.
Kebijakan daerah yang responsif JPH baru ada di Kota Malang, meskipun kebijakan ini masih belum ideal, menjadi alternatif ketika regulasi pusat belum responsif JPH.
Kondisi tersebut perlu diperhatiankan secara serius mengingat beberapa hal:
- Jaminan produk halal saat ini menjadi trend pasar global. Di balik itu, ada ancaman membanjirnya produk tersertifikasi halal dari luar sehingga produk dalam negeri harus lebih kompetitif;
- Perlunya membangun kepercayaan publik bahwa negara hadir dalam tata kelola pasar rakyat yang responsif JPH. Jika hal ini tidak terwujud maka akan menjadi penguat argumen kelompok Islam garis keras transnasional dalam mendiskreditkan negara/pemerintah;
- Otonomi daerah (UU nomor 23/2014) berpengaruh pada regulasi daerah. Regulasi daerah tergantung pada dinamika politik setempat, sehingga implementasi regulasi pusat akan terpengaruh hal ini. Selain itu, otonomi daerah memunculkan perbedaan pengelolaan pasar rakyat, ada yang dikelola oleh Dinas Perdagangan/Pasar dan ada yang dikelola oleh Perusahaan Daerah;
Kita harus pahami bahwa zonasi halal non halal berdasar Pasal 21 UU-JPH tersebut sebagai langkah awal menuju sertifikasi halal pada pasar rakyat, karena sertifikasi halal mustahil diperoleh ketika dalam satu ruangan masih ada bahan pangan non halal.
Pedagang daging dan bahan pangan basah lain di pasar rakyat berpotensi ditinggalkan oleh UMK bidang pangan olahan dan mereka berpindah kepada pemasok yang tersertifikasi halal ketika para pelaku UMK mengejar sertifikasi halal.
Kondisi ini akan berdampak buruk pada ketahanan ekonomi masyarakat.
Regulasi belum responsif
Realitas pasar rakyat yang tidak diatur dengan memperhatikan potensi kontaminasi bahan pangan non halal terhadap bahan pangan halal tersebut disebabkan regulasi yang terkait hal ini belum responsif JPH.
Kebijakan mengenai tata kelola pasar rakyat, khususnya tentang penataan ruang (spatial), khususnya zonasi bahan pangan basah, hingga saat ini belum responsif JPH dan belum memberikan perlindungan bagi kepentingan umat Islam.
Hal ini nampak dari beberapa regulasi berikut ini.
1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 61/M-DAG/PER/8/2015 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan. Regulasi ini belum secara eksplisit responsif terhadap JPH meskipun saat penerbitannya sudah ada UU-JPH.
Pada Pasal 13 ayat 4 regulasi ini, yang mengatur revitalisasi pasar rakyat dari sisi sosial budaya, belum memasukkan faktor agama (dalam hal ini pemisahan komoditas halal dan non halal) secara jelas.
2. Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 7 Tahun 2015 Tentang
Skema Sertifikasi Pasar Rakyat, yang memuat SNI 8152:2015 Pasar Rakyat.
Regulasi ini belum mengatur pemisahan halal dan non halal di zona pangan basah.
3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/5/2017 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan.
Regulasi ini belum responsif JPH meskipun saat penerbitannya setelah ada UU JPH, karena penataan ruang juga mengacu SNI 8152:2015 Pasar Rakyat.
4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29/2019 tentang ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan: tidak pasal ketentuan yang berstifikasi halal. Sebelum beredar tetap ada rekomendasi dari Kementan (halal atau non halal).
5. Otonomi daerah (UU nomor 23/2014) berpengaruh pada regulasi daerah. Regulasi faerah tergantung pada dinamika politik setempat, sehingga implementasi regulasi pusat akan terpengaruh hal ini.
Selain itu, otonomi daerah memunculkan perbedaan pengelolaan pasar rakyat, ada yang dikelola oleh Dinas Perdagangan/Pasar dan ada yang dikelola oleh Perusahaan Daerah.
Regulasi tentang pasar rakyat tersebut belum sinkron dengan beberapa peraturan perundang-undangan dan regulasi dari kementerian/lembaga lain sebagaimana yang dipaparkan berikut ini.
1. UU Perlindungan Konsumen Nomor 8/1999, Pasal 29 telah mengamanahkan bahwa “Pemerintah bertanggung jawab atas pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha”.
2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/Permentan/Ot.140/1/2010 tentang Persyaratan Rumah Potong Hewan Ruminansia Dan Unit Penanganan Daging (Meat Cutting Plant) telah mengatur pemisahan pemotongan babi dengan hewan ruminansia.
a. Pasal 4 regulasi ini mengamanatkan bahwa “RPH (ruminansia, penl.) merupakan unit pelayanan masyarakat dalam penyediaan daging yang aman, sehat, utuh, dan halal, serta berfungsi sebagai sarana untuk melaksanakan:”disambung huruf ‘a’ “pemotongan hewan secara benar, (sesuai dengan persyaratan kesehatan masyarakat veteriner, kesejahteraan hewan dan syariah agama)”.
b. Pasal 6 ayat (2) “Lokasi RPH (ruminansia, penl.) harus memenuhi persyaratan paling kurang sebagai berikut”, huruf ‘g’: “terpisah secara fisik dari lokasi kompleks RPH Babi atau dibatasi dengan pagar tembok dengan tinggi minimal 3 (tiga) meter untuk mencegah lalu lintas orang, alat dan produk antar rumah potong”.
Proses Produk Halal di RPH berdasar regulasi tersebut tersebut tidak akan ada artinya (sia-sia) ketika penataan daging halal dan non halal di pasar rakyat tidak dipisah.
3. Perka BPOM Nomor 5/2015 tentang Pedoman Cara Ritel Pangan Yang Baik Di Pasar Tradisional. Regulasi ini sudah mengatur tentang komoditas pangan non halal di pasar rakyat.
Pada lampiran Bab IV (Sarana Dan Prasarana Pasar Tradisional) nomor 4.3 (Tata Ruang) dan Bab V (Penanganan Pangan) nomor 5.2.5 (Pangan Mengandung Babi) sudah sangat jelas mengatur pemisahan bahan pangan halal dan non halal. Regulasi ini menjadi pijakan BPOM menyusun pedoman pasar AMAN.
Rekomendasi Kebijakan
Kementerian Agama (BPJPH sebagai leading sector) perlu melakukan langkah-langkah strategis agar tata kelola pasar rakyat yang responsif halal sesuai amanah Pasal 21 UU-JPH bisa segera terwujud.
Alternatif program yang perlu segera dilakukan sebagai berikut.
1. Kementerian Agama (BPJPH) perlu segera berkordinasi dengan kementerian/lembaga lainnya yang terkait dalam masalah ini (Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kementerian Pertanian, dan lainnya) serta Badan Standarisasi Nasional sebagai leading sector penyusun SNI Pasar Rakyat, untuk melakukan sinkronisasi SNI Pasar Rakyat dengan regulasi lain.
2. BPJPH perlu segera menyusun standar sertifikasi PPH yang digunakan secara kolektif berupa zona halal di pasar rakyat. Dalam hal ini, BPJPH perlu melakukan kerjasama dengan LPPOM-MUI, yang selama ini telah memiliki pengalaman dalam pembuatan standar dalam sertifikasi halal di Indonesia.
3. BPJPH perlu segera menyusun bahan regulasi (Peraturan Menteri Agama) atau menerbitkan Peraturan Kepala BPJPH yang memasukkan tata kelola pasar rakyat yang responsif halal.
Selain itu, BPJPH juga perlu segera menyusun dan menerbitkan buku panduan untuk melaksanakan jaminan produk halal di pasar rakyat.
Agar program tersebut segera terwujud, BPJPH perlu melibatkan pihak internal dan eksternal. Pihak internal seperti Ditjen Bimas Islam, Badan Litbang dan Diklat Kemenag, dan Perguruan Tinggi Islam perlu dilibatkan dalam progranm ini.
BPJPH perlu berkoordinasi kepada dua lembaga tersebut terakhir agar melakukan kajian dan pengembangan untuk mendukung program tersebut.
4. BPJPH perlu mendengarkan aspirasi daerah-daerah dalam implementasi Pasal 21 UU-JPH. Hal ini perlu dilakukan karena Indonesia memiliki keragaman budaya dan agama. Jika tata kelola pasar rakyat diseragamkan, maka beberapa daerah akan mengalami kesulitan dan akan banyak mendapatkan tentangan dari masyarakat.
Hal ini penting dan perlu diperhatikan karena beberapa daerah memiliki pasar rakyat yang justru didominasi oleh bahan pangan non halal.
5. BPJPH Kemenag perlu menggandeng dan mendorong kelompok penekan dalam lingkungan kebijakan (MUI, Akademisi, LSM, dan Ormas Keagamaan Islam, dll.) untuk aktif mengawal implementasi kebijakan Pasal 21 UU-JPH, dan meningkatkan partisipasi dalam sosialisasi halal untuk mengkonstruk JPH sebagai life style umat Islam lebih luas.
Implementasi Pasal 21 UU-JPH tersebut perlu mengkombinasikan pendekatan top-down dengan pendekatan bottom-up, yakni dengan pendekatan hybrid (kombinasi keduanya) yang akan lebih efektif karena keragaman budaya lokal bisa terakomodasi.
Hal ini akan meningkatkan partisipasi daerah dalam mensukseskan kebijakan pusat. Dengan demikian, kekhasan pasar rakyat yang selama ini menjadi pusat perdagangan daging/bahan pangan non halal dengan sistem tawar-menawar perlu diberi pilihan.
Alternatif pilihan bisa dengan menyesuaikan Pasal 21 UU-JPH atau tetap dipertahankan seperti semula dengan konsekuensi diberi label zona non halal. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/presiden-jokowi.jpg)