Hari Ini Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Divonis, Harun Masiku Si Pemberi Suap Masih Raib

Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan bakal menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/8/2020).

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan warna oranye, seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2020) dini hari. Wahyu Setiawan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dengan upaya membantu Harun Masiku sebagai PAW anggota DPR RI yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas, dengan uang operasional sebesar Rp 900 juta. 

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham menyebut KPK tak bisa lagi mencegah buronan kasus suap PAW Harun Masiku bepergian ke luar negeri, pada tahun depan.

 MAKI Bakal Gugat Jokowi ke PTUN Jika Tak Cabut Status WNI Djoko Tjandra

"Merujuk pasal 97 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian."

"Pencegahan berlaku paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang paling lama enam bulan," kata Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang lewat pesan singkat, Selasa (21/7/2020).

 DAFTAR Wilayah Jabodetabek yang Bakal Diguyur Hujan Sedang Hingga Lebat Siang Sampai Sore Ini

Arvin menjelaskan, sesuai undang-undang, pencegahan bepergian ke luar negeri dapat dilakukan dua kali permintaan.

Sehingga, masa pencegahan hanya berlaku selama satu tahun.

"Kalau ditotal ya cuma 12 bulan," terang Arvin.

 Rambut di Sekitar TKP Ternyata Milik Yodi Prabowo, Polisi Cari Petunjuk Lain Cari Sang Pembunuh

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap bekas calon anggota legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku.

Harun Masiku adalah tersangka tersangka kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, yang ikut menyeret eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan dua kader PDIP, Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina.

Dia sudah menjadi buronan KPK selama 6 bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020.

 19 Juli 2020, Angka Kematian Harian Akibat Covid-19 di Indonesia Pecahkan Rekor Tertinggi

"Dalam rangka mendukung proses penyidikan, KPK memperpanjang masa mencegah/melarang bepergian ke luar negeri terhadap tersangka HAR," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Senin (20/7/2020).

Ali mengatakan, Harun Masiku dicegah ke luar negeri terhitung sejak 10 Juli 2020, dan berlaku sampai dengan enam bulan ke depan.

"Surat permohonan perpanjangan larangan bepergian ke luar negeri tersebut telah KPK kirimkan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham," terangnya.

 Setelah Cina, Jumlah Pasien Covid-19 di Indonesia Berpotensi Salip Mesir

Saat ini, Ali melanjutkan, KPK tetap menjalin koordinasi dengan pihak Kepolisian dan Keimigrasian, untuk terus mencari dan menangkap Harun Masiku.

"Perkembangannya nanti akan kami informasikan lebih lanjut," ujar Ali.

Pencegahan terhadap Harun Masiku pertama kali dilakukan KPK pada 13 Januari 2020, empat hari setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

 Pagi Ini Sidang PK dan Djoko Tjandra Diwajibkan Hadir, Akankah Sang Buronan Muncul?

Sebelumnya, KPK mengaku masih tidak mengetahui keberadaan mantan calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, yang ikut menyeret eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan dua kader PDIP, Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina.

Dia sudah menjadi buronan KPK sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020.

 Novel Baswedan: Begitulah Nasib Orang Berjuang Berantas Korupsi di Indonesia

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi Harun Masiku pergi ke luar negeri.

"Tentunya sudah dilakukan cegah, kemudian ke luar negeri pasti ada info."

"Tapi laporan ke kami enggak ada yang masuk saat ini."

 Kedubes Belanda Ogah Berikan Bantuan Hukum untuk Maria Pauline Lumowa, tapi Siapkan Pengacara

"Kalau memang keluar masuk, lalu lintas orang pasti ada," kata Ali melalui pesan singkat, Jumat (17/7/2020).

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut Harun Masiku sudah meninggal dunia.

Namun, KPK, kata Ali, belum bisa mengonfirmasi kebenaran tersebut.

 TERUNGKAP! Djoko Tjandra Ternyata Adalah Konsultan Bareskrim Polri dan Berkantor di Trunojoyo

"Sampai saat ini KPK tidak bisa mengonfirmasi hal itu dengan data yang valid, misalnya bahwa yang bersangkutan meninggal dunia," tuturnya.

Pada intinya, kata Ali, KPK sudah berkoordinasi dengan kepolisian dalam rangka memburu Harun Masiku.

Namun, hingga kini, belum ada laporan dari kepolisian yang masuk ke KPK.

 Kabareskrim Tegaskan Polisi yang Bantu Pelarian Djoko Tjandra Bakal Dipidana

"Sudah kita sampaikan ke kepolisian tentu ada informasi-informasi yang jika memang terjadi pasti akan ada informasi yang masuk."

"Sampai sejauh ini belum ada informasi yang masuk ke KPK terkait keberadaan HAR," paparnya.

Ali kemudian menegaskan, proses penyidikan terhadap Harun Masiku tetap berlanjut, meski yang bersangkutan belum dapat ditemukan.

 Novel Baswedan: Selamat Pak Jokowi, Anda Berhasil Bikin Pelaku Kejahatan Siap Melakukannya Lagi!

"Oleh karena itu, tentu terus dilakukan pencarian, dan pemberkasannya juga terus berjalan, penyidikannya juga terus berjalan."

"Bukan berarti kemudian tersangka belum ditemukan kemudian berkasnya berhenti, tidak," tegasnya. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved