Pembunuhan
Kak Seto Apresiasi Putusan Hakim yang Hanya Jatuhi Vonis 2 Tahun Penjara Kepada NF
Seto Mulyadi mengapresiasi keputusan hakim yang hanya menjatuhi vonis 2 tahun kepada NF (15) atas kasus pembunuhan terhadap balita APA di Sawah Besar,
Penulis: Rangga Baskoro |
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Rangga Baskoro
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi mengapresiasi keputusan hakim yang hanya menjatuhi vonis 2 tahun kepada NF (15) atas kasus pembunuhan terhadap balita APA di Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Pasalnya, pria yang akrab disapa kak Seto ini menilai vonis tersebut jauh dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya, yakni selama 15 tahun penjara.
"Yang semula 15 tahun kemudian jaksa menuntut 6 sampai 7 tahun dan sekarang jadi dua tahun saya kira sudah baik," kata Seto saat dikonfirmasi, Sabtu (22/8/2020).
Seto menilai hakim turut mempertimbangkan kondisi NF yang juga sebagai korban pelecehan seksual.
Kondisi psikis NF yang saat itu tidak stabil dinilai jadi penyebab utama dirinya membunuh seorang balita.
Tidak hanya itu, kak Seto menilai hakim masih mempertimbangkan masa depan NF dengan tidak menjebloskannya ke penjara anak, melainkan ke Wisma Handayani.
Di sana NF bisa menjalani sisa masa kurungan dengan menjalani pemulihan dan rehabilitasi.
"Intinya pemidanaan itu sifatnya rehabilitatif," kata dia.
Walau demikian, dia pun tak membenarkan perbuatan yang dilakukan oleh NF.
Dia juga tidak setuju jikalau NF malah mendapat vonis bebas.
Baginya segala tindak hukum harus dibarengi dengan konsekuensi hukum yang berlaku.
Namun untuk pidana yang dijalankan harus mempertimbangkan kondisi dari pelaku.
"Sudah tepat artinya dia sudah melakukan suatu tindakan yang pembunuhan kalau dibebaskan juga tidak tepat lah," jelas dia.
Sebelumnya, NF divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20160331kak-seto-usul-ada-seksi-perlindungan-anak-di-tingkat-rt_20160331_133831.jpg)