Pembunuhan

Kak Seto Apresiasi Putusan Hakim yang Hanya Jatuhi Vonis 2 Tahun Penjara Kepada NF

Seto Mulyadi mengapresiasi keputusan hakim yang hanya menjatuhi vonis 2 tahun kepada NF (15) atas kasus pembunuhan terhadap balita APA di Sawah Besar,

Penulis: Rangga Baskoro |
Kompas.com
Ketua Dewan Pembina Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Seto Mulyadi. 

Dua tersangka pencabulan yang masih memiliki hubungan keluarga dengan NF yakni berinisial F dan R ditahan di Mapolrestro Jakarta Pusat.

 VIDEO: Pembunuhan Suami Istri di Rawa Bebek Bekasi Dilakukan Tetangga, Dihantam Pakai Linggis

 Pelaku Pembunuhan dan Pencurian Pengusaha Ayam Goreng Ade Bachtiar Rifai Ditangkap di Taman Mini

Sedangkan kekasih NF berinisial A juga menjadi tersangka dan diduga memiliki kelainan seksual ditahan di Mapolda Metro Jaya, lantaran lokasi kejadian terletak di Jakarta Selatan.

"Proses ini tidak kami blow up karena NF masih di bawah umur, 15 tahun. tapi kami menyatakan bahwa NF kami tangani secara profesional," kata Heru. 

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved