Pembunuhan
Kak Seto Apresiasi Putusan Hakim yang Hanya Jatuhi Vonis 2 Tahun Penjara Kepada NF
Seto Mulyadi mengapresiasi keputusan hakim yang hanya menjatuhi vonis 2 tahun kepada NF (15) atas kasus pembunuhan terhadap balita APA di Sawah Besar,
Penulis: Rangga Baskoro |
Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono menjelaskan, sidang putusan tersebut digelar pada Selasa (18/8/2020) kemarin.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Anak Made Sukreni, NF terbukti bersalah karena menghabisi nyawa APA (5) pada 5 Maret 2020.
"Menyatakan anak NF telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana," ujar Bambang, Rabu (19/8/2020) silam.
Bambang menyebutkan bahwa NF didakwa dengan Pasal 76C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 80 Ayat (3) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
NF pun dijatuhkan pindana penjara dan ditempatkan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPSK) Handayani Jakarta.
"Pidana penjara di LPKS Handayani Jakarta dan dibawah Pengawasan BAPAS selama dua tahun dikurangi masa tahanan," kata Bambang.
Kasus Pembunuhan Balita, Kondisi Tersangka Labil dan Kejiwaan Terganggu
Kasus pembunuhan balita APA (5) dengan tersangka NF (15) mulai dibeberkan olah Polres Metro Jakarta Pusat.
Menurut Polres Metro Jakarta Pusat, kondisi NF labil dan kejiwaannya terganggu.
Sebelumnya, informasi proses hukum kasus itu tidak dibuka untuk media.
Alasannya, pihak kepolisian tidak mempublikasikan hal tersebut ke media karena pelaku masih di bawah umur dan masih memiliki masa depan.
"Kondisi NF memang sangat labil, psikologisnya terganggu," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto, di Mapolrestro Jakarta Pusat, Kemayoran, Sabtu (16/5/2020).
• Kronologi Pembunuhan Hingga Penguburan Perempuan Hilang Ingatan Oleh Tukang Roti, Inisialnya DN
• VIDEO Pembunuhan Sadis di Kota Bekasi, Suami-Istri Dibantai Pakai Linggis saat Tidur di Kontrakan
"Oleh karena itu kami mohon maaf, kepolisian selama ini tidak mempublish karena untuk kepentingan diri NF dan untuk keselamatan masa depannya," ujarnya lagi.
Meski begitu, Heru menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan secara profesional terhadap kasus pembunuhan yang dilakukan oleh NF, serta kasus pencabulan yang menimpanya.
"Benar bahwa NF menjadi tersangka dan korban. Tersangka (pencabulan) ada 3 orang yang sudah kami tangani, periksa dan tahan," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20160331kak-seto-usul-ada-seksi-perlindungan-anak-di-tingkat-rt_20160331_133831.jpg)