Jaksa Fedrik Adhar Meninggal

Profil dan Rekam Jejak Jaksa Fedrik Adhar Syarifuddin, Tangani Kasus Ahok Hingga Novel Baswedan

Fedrik Adhar, Jaksa yang pernah menangani kasus Ahok dan Kasus Novel Baswedan, meninggal dunia, Senin (17/8/2020).

@fedrik_adhar
Jaksa Fedrik Adhar yang merupakan jaksa yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Sebelumnya ia kuga pernah menangani kasus Ahok. 

"Meski dia jaksa, tidak ada hubungannya dengan institusi. Dari Kejari Muara Enim juga tidak ada laporan mengenai hal itu," ujarnya.

Aurel Hermansyah Ingin Undang Semua Mantannya Saat Nikah Sama Atta Halilintar

Pada tahun 2017, Fedrik menjadi JPU yang menuntut Ahok.

Setelah pindah ke Kejari Jakarta Utara, Fedrik ikut dalam sebuah kasus penistaan agama oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Fedrik masuk menjadi satu dari 13 JPU yang mendakwa dan menuntut Ahok.

Kasus ini sendiri berujung pada vonis dua tahun terhadap Komisaris Utama Pertamina ini.

Vonis tersebut dibacakan oleh hakim pada persidangan yang berlangsung di Kementerian Pertanian, Ragunan, Selasa (9/5/2017).

Perbuatan Ahok dinilai memenuhi unsur Pasal 156a KUHP. Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa.

Kisah Cinta Penyanyi Dangdut Ghea Youbi dan Pemain Persib Gian Zola, Berpacaran Sejak Desember 2019

Waktu itu, JPU menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun penjara ditambah dua tahun masa percobaan.

Pada tahun 2018,  Fedrik juga sempat menjadi JPU dalam kasus narkoba yang menimpa pengusaha kertas Gunarko Papan.

Sebagai JPU, Fedrik menuntut Gunarko dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara karena menggunakan narkoba dengan barang bukti sabu dengan berat bruto 4,60 gram, alat hisap sabu, korek, dan ponsel.

Akan tetapi, Gunarko divonis lebih rendah dari tuntutan Fedrik.

Ia divonis menjalani hukuman satu tahun penjara.

China Berikan Hak Paten Ad5-nCOV, Vaksin Covid-19 Pertama Buatan CanSino Biologics Inc

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana satu tahun penjara," kata Tedjo saat membacakan putusan di Ruang Sidang Suryadi, PN Jakarta Utara, Senin (12/11/2018).

Tahun lalu, Fedrik juga sempat menjadi sorotan. Ia waktu itu menjadi JPU atas kasus narkoba yang menimpa vokalis Zivilia yakni Zulkifli alias Zul.

Dalam sidang yang berlangsung pada Senin (9/12/2019) silam, Fedrik menuntut Zul dengan hukuman mati.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved