Aksi Terorisme

Densus 88 Bekuk 15 Terduga Teroris di Jakarta dan Jawa Barat dalam Satu Hari, Ini Identitasnya

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 15 terduga teroris di Jakarta dan Jawa Barat, Rabu (12/8/2020).

TRIBUNNEWS/BIAN HARNANSA
Ilustrasi Densus 88 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 15 terduga teroris di Jakarta dan Jawa Barat, Rabu (12/8/2020).

Mereka diduga kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

"Pada 12 Agustus telah dilakukan penegakan hukum terhadap 15 tersangka tindak pidana terorisme," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/8/2020).

Fahri Hamzah Tak akan Berhenti Mengkritik Meski Dianugerahi Bintang Mahaputra Nararya oleh Jokowi

Menurut Awi, mayoritas pelaku adalah kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Kelompok itu merupakan salah satu kelompok yang berbaiat dengan ISIS.

Awi mengatakan, sejumlah pelaku juga pernah melaksanakan kegiatan idad di Goa Ciwadon Bogor, Curug Cilalay Karawang, dan Gunung Batu Jonggol.

Positif Covid-19 Meski Terapkan Protokol Kesehatan, Taufik Basari: Jangan Pernah Remehkan Wabah Ini

Sebagian mereka juga pernah mengadakan kajian dan baiat terhadap amir ISIS.

Dalam jaringan ini, pelaku memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari pendanaan hingga fasilitator jamaah yang akan berangkat ke Suriah.

"Mereka ini adalah kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD), pengiriman logistik dan pendanaan kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT), serta fasilitator keberangkatan ke Suriah," jelasnya.

LIVE STREAMING Sidang Tahunan MPR Bersama DPR dan DPD, Jokowi Tiga Kali Pidato

Awi mengatakan, terorisme adalah kejahatan luar biasa atau extraordinary crime terhadap kemanusiaan.

Terorisme juga salah satu tindakan yang melanggar hak asasi manusia (HAM) yang harus dilakukan pencegahan dan penegakan hukum.

"Penegakan hukum terhadap teroris dilakukan secara soft dan hard approach."

Jokowi Berbusana Adat Suku Sabu NTT di Sidang Tahunan MPR 2020, Maruf Amin Pakai Jas

"Dalam upaya penegakan hukum dilakukan juga preventif strike."

"Yaitu penindakan terhadap pelaku tindak pidana terorisme sebagai upaya pencegahan sebelum terjadinya tindak pidana terorisme," jelasnya.

Pelaku tindak pidana terorisme tersebut dijerat Pasal 15 jo Pasal 7 dan Pasal 13 huruf c UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

64 Kabupaten/Kota Zona Oranye di 22 Provinsi Tak Berubah Status Selama 4 Minggu Berturut-turut

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved