Buronan Kejaksaan Agung

Tak Sampai Sepekan, ST Burhanuddin Cabut Aturan Pemanggilan Jaksa Harus Seizin Jaksa Agung

Aturan itu berlaku tidak sampai sepekan setelah ditandatangani Jaksa Agung ST Burhanuddin.

TRIBUNNEWS/DENNIS DESTRYAWAN
Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2019). 

Tanpa mendapatkan intimidasi, gangguan, godaaan, campur tangan yang tidak tepat atau pembeberan yang belum diuji kebenarannya.

Baik terhadap pertanggungjawaban perdata, pidana, maupun pertanggungjawaban lainnya.

 Diminta Periksa Jaksa Pinangki, Polri: Kalau Ada di BAP Pasti akan Kami Telusuri

Untuk memperoleh izin Jaksa Agung, instansi pemohon harus mengajukan izin permohonan pemanggilan, pemeriksaan, hingga penahanan jaksa yang diduga melakukan tindak pidana.

Permohonan izin itu harus disertai beberapa syarat.

Yakni, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, laporan atau pengaduan, resume penyidikan atau laporan perkembangan penyidikan, dan berita acara pemeriksaan saksi.

 Warga Tolak Pemakaman Jenazah Pakai Protokol Covid-19, RSUD Kabupaten Bekasi: Hasil PCR Belum Keluar

Selanjutnya, Asisten Umum Jaksa Agung, Asisten Khusus Jaksa Agung, atau pejabat lainnya, ditunjuk Jaksa Agung memeriksa permohonan izin berikut kelengkapan syarat.

Dalam keadaan tertentu, mereka yang ditunjuk oleh Jaksa Agung berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda terkait, untuk memperoleh informasi dan pendapat mengenai jaksa yang hendak dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.

"Untuk memberikan informasi yang lebih lengkap dan pendapat mengenai jaksa yang hendak dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan."

 DAFTAR Lengkap 75 Pasangan Calon Kepala Daerah Rekomendasi PDIP, Ada Menantu Jokowi

"Jaksa Agung Muda terkait dapat melakukan ekspose," isi surat pedoman itu.

Permohonan izin pemeriksaan hingga penahanan terhadap jaksa bisa diterima atau ditolak.

Persetujuan atau penolakan permohonan izin Jaksa Agung akan disampaikan kepada pimpinan instansi penyidik paling lama 2 hari kerja.

tawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved