Buronan Kejaksaan Agung
Tak Sampai Sepekan, ST Burhanuddin Cabut Aturan Pemanggilan Jaksa Harus Seizin Jaksa Agung
Aturan itu berlaku tidak sampai sepekan setelah ditandatangani Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Nantinya, seluruh kegiatan tersebut harus seizin dari Jaksa Agung terlebih dahulu.
Kebijakan itu termaktub dalam surat pedoman nomor 7 Tahun 2020 tertanggal 6 Agustus 2020.
• Penetapan Tersangka Kasus Pelarian Djoko Tjandra Digelar Besok, KPK Belum Dapat Undangan
Pedoman itu mengatur tentang pemberian izin Jaksa Agung atas pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana.
Surat edaran itu dibenarkan oleh Kasubid Humas Puspenkum Kejaksaan Agung Muhammad Isnaeni.
Menurutnya, surat tersebut telah disusun lama oleh Kejaksaan Agung.
• Jaksa Pinangki Diduga Terima Gratifikasi, Kejaksaan Agung Sidik Kasus PK Djoko Tjandra
"Benar, dan itu barang yang sudah lama disusun oleh Kejaksaan RI."
"Dan itu merupakan pelaksanaan dari pasal 8 ayat (5) UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI," kata Isnaeni saat dihubungi, Selasa (11/8/2020).
Isnaeni memastikan kebijakan tersebut tak ada kaitannya dengan kasus dugaan gratifikasi jaksa Pinangki Sirna Malasari, yang tengah ditelisik oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus).
• Ini Syarat Penerima Bintang Tanda Jasa, Fadli Zon dan Fahri Hamzah Sudah Layak?
"Tidak ada kaitannya dengan pemeriksaan jaksa PSM," ucapnya.
Dalam surat pedoman tersebut, latar belakang Kejaksaan Agung menerbitkan surat itu karena jaksa sering kali berada dalam situasi yang tidak menguntungkan dari segi keamanan.
Baik keamanan harta benda, keluarga, bahkan jiwanya sendiri, sehingga memerlukan perlindungan hukum.
• LIVE STREAMING Pengumuman Pasangan Calon Kepala Daerah yang Diusung PDIP di Pilkada Serentak 2020
"Bahwa salah satu bentuk perlindungan terhadap profesi jaksa diwujudkan dalam bentuk pemberian izin oleh Jaksa Agung."
"Atas pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana."
"Pada saat melaksanakan tugas dan wewenangnya berdasarkan undang-undang," begitu bunyi latar belakang pedoman tersebut.
• Bakal Dianugerahi Bintang Tanda Jasa oleh Jokowi, Fahri Hamzah Sudah Tahu dari Beberapa Bulan Lalu
Pedoman ini bertujuan untuk memberikan pelindungan kepada jaksa untuk dapat menjalankan profesinya.