Buronan Kejaksaan Agung

Tak Sampai Sepekan, ST Burhanuddin Cabut Aturan Pemanggilan Jaksa Harus Seizin Jaksa Agung

Aturan itu berlaku tidak sampai sepekan setelah ditandatangani Jaksa Agung ST Burhanuddin.

TRIBUNNEWS/DENNIS DESTRYAWAN
Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2019). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kejaksaan Agung mencabut surat pedoman nomor 7 Tahun 2020 tentang pemberian izin Jaksa Agung atas pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan jaksa yang diduga melakukan tindak pidana.

Aturan itu berlaku tidak sampai sepekan setelah ditandatangani Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengungkapkan alasan pencabutan pedoman tersebut.

Pemanggilan dan Pemeriksaan Jaksa Harus Seizin Jaksa Agung, Kejagung Bilang Tak Terkait Pinangki

"Jaksa Agung dengan pertimbangan telah menimbulkan disharmoni antar-bidang tugas, sehingga pemberlakuannya saat ini dipandang belum tepat."

"Dengan ini pedoman nomor 7 tahun 2020 tentang pemberian izin Jaksa Agung atas pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana, dinyatakan dicabut," kata Hari lewat keterangan tertulis, Rabu (12/8/2020).

Pencabutan itu telah diputuskan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung nomor 163 Tahun 2020 entang pencabutan pedoman nomor 7 tahun 2020 yang ditandatangani pada 11 Agustus 2020.

Sebelum Tewas Kecelakaan di Tol Cipali, Sunad Mengaku Kurang Enak Badan

Menurutnya, pedoman itu juga belum dikeluarkan secara resmi oleh Korps Adhyaksa.

"Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tersebut belum secara resmi dikeluarkan atau diedarkan oleh Biro Hukum Kejaksaan Agung."

"Sehingga beredarnya pedoman tersebut melalui media sosial WhatsApp diduga dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," jelasnya.

UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 11 Agustus 2020: 128.776 Pasien Positif, 83.710 Sembuh

Hari menuturkan pihaknya juga akan melakukan penelusuran terhadap pelaku yang diketahui menyebarkan surat edaran internal tersebut.

Sebaliknya, surat pedoman itu telah banyak misinterpretasi di masyarakat.

"Dalam pelaksanaannya menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda, sehingga perlu ditindaklanjuti dengan pedoman pelaksanaannya."

Ikut Kena Getahnya, Petugas Bandara Halim Perdanakusuma Diperiksa Polisi Terkait Kasus Djoko Tjandra

"Dan hal itu telah dilakukan kajian yang cukup lama."

"Namun hingga saat ini masih diperlukan harmonisasi dan sinkronisasi lebih lanjut dengan Kementerian Hukum dan HAM serta instansi terkait," paparnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerbitkan pedoman terkait pemanggilan, pemeriksaan, hingga penahanan jaksa yang diduga melakukan tindak pidana.

Nantinya, seluruh kegiatan tersebut harus seizin dari Jaksa Agung terlebih dahulu.

Kebijakan itu termaktub dalam surat pedoman nomor 7 Tahun 2020 tertanggal 6 Agustus 2020.

 Penetapan Tersangka Kasus Pelarian Djoko Tjandra Digelar Besok, KPK Belum Dapat Undangan

Pedoman itu mengatur tentang pemberian izin Jaksa Agung atas pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana.

Surat edaran itu dibenarkan oleh Kasubid Humas Puspenkum Kejaksaan Agung Muhammad Isnaeni.

Menurutnya, surat tersebut telah disusun lama oleh Kejaksaan Agung.

 Jaksa Pinangki Diduga Terima Gratifikasi, Kejaksaan Agung Sidik Kasus PK Djoko Tjandra

"Benar, dan itu barang yang sudah lama disusun oleh Kejaksaan RI."

"Dan itu merupakan pelaksanaan dari pasal 8 ayat (5) UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI," kata Isnaeni saat dihubungi, Selasa (11/8/2020).

Isnaeni memastikan kebijakan tersebut tak ada kaitannya dengan kasus dugaan gratifikasi jaksa Pinangki Sirna Malasari, yang tengah ditelisik oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus).

 Ini Syarat Penerima Bintang Tanda Jasa, Fadli Zon dan Fahri Hamzah Sudah Layak?

"Tidak ada kaitannya dengan pemeriksaan jaksa PSM," ucapnya.

Dalam surat pedoman tersebut, latar belakang Kejaksaan Agung menerbitkan surat itu karena jaksa sering kali berada dalam situasi yang tidak menguntungkan dari segi keamanan.

Baik keamanan harta benda, keluarga, bahkan jiwanya sendiri, sehingga memerlukan perlindungan hukum.

 LIVE STREAMING Pengumuman Pasangan Calon Kepala Daerah yang Diusung PDIP di Pilkada Serentak 2020

"Bahwa salah satu bentuk perlindungan terhadap profesi jaksa diwujudkan dalam bentuk pemberian izin oleh Jaksa Agung."

"Atas pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana."

"Pada saat melaksanakan tugas dan wewenangnya berdasarkan undang-undang," begitu bunyi latar belakang pedoman tersebut.

 Bakal Dianugerahi Bintang Tanda Jasa oleh Jokowi, Fahri Hamzah Sudah Tahu dari Beberapa Bulan Lalu

Pedoman ini bertujuan untuk memberikan pelindungan kepada jaksa untuk dapat menjalankan profesinya.

Tanpa mendapatkan intimidasi, gangguan, godaaan, campur tangan yang tidak tepat atau pembeberan yang belum diuji kebenarannya.

Baik terhadap pertanggungjawaban perdata, pidana, maupun pertanggungjawaban lainnya.

 Diminta Periksa Jaksa Pinangki, Polri: Kalau Ada di BAP Pasti akan Kami Telusuri

Untuk memperoleh izin Jaksa Agung, instansi pemohon harus mengajukan izin permohonan pemanggilan, pemeriksaan, hingga penahanan jaksa yang diduga melakukan tindak pidana.

Permohonan izin itu harus disertai beberapa syarat.

Yakni, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, laporan atau pengaduan, resume penyidikan atau laporan perkembangan penyidikan, dan berita acara pemeriksaan saksi.

 Warga Tolak Pemakaman Jenazah Pakai Protokol Covid-19, RSUD Kabupaten Bekasi: Hasil PCR Belum Keluar

Selanjutnya, Asisten Umum Jaksa Agung, Asisten Khusus Jaksa Agung, atau pejabat lainnya, ditunjuk Jaksa Agung memeriksa permohonan izin berikut kelengkapan syarat.

Dalam keadaan tertentu, mereka yang ditunjuk oleh Jaksa Agung berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda terkait, untuk memperoleh informasi dan pendapat mengenai jaksa yang hendak dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.

"Untuk memberikan informasi yang lebih lengkap dan pendapat mengenai jaksa yang hendak dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan."

 DAFTAR Lengkap 75 Pasangan Calon Kepala Daerah Rekomendasi PDIP, Ada Menantu Jokowi

"Jaksa Agung Muda terkait dapat melakukan ekspose," isi surat pedoman itu.

Permohonan izin pemeriksaan hingga penahanan terhadap jaksa bisa diterima atau ditolak.

Persetujuan atau penolakan permohonan izin Jaksa Agung akan disampaikan kepada pimpinan instansi penyidik paling lama 2 hari kerja.

tawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved