Buronan Kejaksaan Agung
Diminta Pecat Jaksa Pinangki yang Foto Bareng Djoko Tjandra, Begini Respons Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung masih memproses pelanggaran disiplin PNS dan kode etik perilaku jaksa yang diduga dilakukan Pinangki Sirna Malasari.
Penulis: |
Pinangki bersama Anita Kolopaking mengendarai pesawat Garuda GA 820 jurusan Jakarta Kuala Lumpur, dengan keberangkatan jam 08.20 WIB.
"Bukti tambahan itu akan sangat berguna untuk bahan pemeriksaan."
"Dan berjaga-jaga jika Pinangki mengelak dan membantah seperti yang telah dilakukannya di depan pemeriksa tim Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung," tuturnya.
• Jokowi Ungkap Letak Permasalahan Pemerintahan Indonesia: Terlalu Banyak Aturan
Pada Rabu malam, Kejaksaan Agung telah mencopot Pinangki dari jabatan Kasubag Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejaksaan Agung.
Hal itu merupakan sanksi berat atas perbuatannya sembilan kali pergi ke luar negeri tanpa izin atasan.
Boyamin menilai pemberian sanksi tersebut belum cukup.
• Bobot Sapi Simental Jokowi untuk Warga Kepulauan Seribu Hampir 1 Ton
Semestinya, kata dia, Pinangki diberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat dari Pegawai Negeri Sipil Kejagung dan dikeluarkan dari lembaga Kejaksaan.
"Pinangki selama pemeriksaan diduga berbelit, mengelak, dan tidak mengakui perbuatan, serta melakukan upaya perlawanan balik terhadap pemeriksa Kejagung."
"Semestinya hal ini menjadi faktor pemberatan, sehingga layak sanksi pencopotan dengan tidak hormat," ujarnya.
• MAKI: Orang Mengaku Djoko Tjandra yang Datang ke PN Jakarta Selatan Adalah Hantu Blau
Selain itu, kata dia, terdapat dugaan bukti yang cukup berupa pengakuan Anita Kolopaking yang telah jujur mengakui bersama-sama Pinangki bertemu Djoko Tjandra di Malaysia.
"Keterangan Anita Kolopaking ini semestinya sudah cukup kuat dan tidak perlu menunggu keterangan Djoko Tjandra, karena akan sulit mendapat keterangan dari Djoko Tjandra."
"Semestinya ini cukup untuk dasar pencopotan dengan tidak hormat," ucapnya.
• Klaster Perkantoran Duduki Peringkat Keempat Penyebaran Covid-19 di Jakarta, 54 Persen Tanpa Gejala
Bahkan, sanksi pencopotan bisa diberikan hanya semata-mata didasarkan sembilan kali pergi ke luar negeri tanpa izin atasan, tanpa perlu dikaitkan dengan dugaan bertemu Djoko Tjandra di Malaysia.
Kejagung berdalih belum memeriksa Djoko Tjandra untuk mengabaikan dugaan pertemuan Pinangki dengan Djoko Tjandra.
Sehingga, Kejagung beralasan belum bisa menjadikan sebagai fakta dan bukti dalam hasil pemeriksaan.
• Minta Iparnya Mundur dari Pilkada tapi Anak dan Menantunya Tidak, Jokowi Dianggap Tak Konsisten
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/pinangki-berfoto-bareng-djoko-tjandra-dan-anita-kolopaking.jpg)