Buronan Kejaksaan Agung

Diminta Pecat Jaksa Pinangki yang Foto Bareng Djoko Tjandra, Begini Respons Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung masih memproses pelanggaran disiplin PNS dan kode etik perilaku jaksa yang diduga dilakukan Pinangki Sirna Malasari.

Penulis: |
ISTIMEWA
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan) berfoto dengan buronan Djoko Tjandra (tengah) dan pengacaranya, Anita Kolopaking. 

"Kejagung juga menutupi tempat bepergian Pinangki ke luar negeri, hanya Singapura dan Malaysia."

"Padahal terdapat dugaan pergi ke Amerika Serikat sebanyak dua kali yang tentunya butuh waktu bolos kerja masing-masing sekitar seminggu."

"Sehingga Pinangki diduga sering bolos kerja. Semestinya ini dapat dijadikan dasar sanksi pencopotan dengan tidak hormat," paparnya.

 Anak-anak Tanpa Orang Tua Merasakan Dampak Paling Buruk dari Pandemi Covid-19

Pencopotan jabatan Pinangki tertuang dalam Surat Keputusan Nomor : KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural.

Pencopotan itu diteken langsung oleh Wakil Jaksa Agung.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, keputusan tersebut dijatuhkan setelah Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan memeriksa langsung Pinangki.

 DAFTAR 10 Klaster Penyumbang Kasus Positif Covid-19 di Jakarta, Paling Banyak Pasien Rumah Sakit

"Ternyata telah ditemukan adanya bukti permulaan pelanggaran disiplin oleh terlapor Dr Pinangki Sirna Malasari."

Sehingga ditingkatkan pemeriksaannya menjadi Inspeksi kasus," kata Hari kepada wartawan, Kamis (30/7/2020).

Berdasarkan informasi dari Kejagung, Pinangki merupakan seorang jaksa madya yang kini menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

 Ipar Presiden Mundur dari Pilkada, Arief Poyuono: Mungkin Jokowi Punya Feeling Pasti Kalah

Hari mengatakan, Pinangki juga terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri sebanyak 9 kali tanpa izin, dalam kurun waktu tahun 2019.

"Terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil."

"Yaitu telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak 9 kali dalam tahun 2019," jelasnya.

 UPDATE 29 Juli 2020: RS Wisma Atlet Rawat 1.539 Pasien Positif Covid-19, Pulau Galang 7

Atas dasar itu, pemberian sanksi terhadap yang bersangkutan dinilai setimpal dengan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh Pinangki.

Apalagi, pelanggaran terakhir, Pinangki sempat bertemu buronan korupsi Djoko Tjandra.

"Untuk menegakkan disiplin, perlu menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya," bebernya.

 Kantor Jadi Klaster Penyebaran Covid-19, Politikus PDIP: Ironis, Padahal Orang-orang Berpendidikan

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved