Virus Corona

Begini Struktur dan Tugas Komite Penanganan Covid-19 dan PEN yang Dibentuk Jokowi

Menurut Pramono Anung, Komite Kebijakan tersebut bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Biro Pers Setpres/Laily Rachev
Presiden Joko Widodo meresmikan pembukaan Konferensi Forum Rektor Indonesia (FRI) secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (4/7/2020). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan status Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang dibentuk Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2020.

Menurut Pramono Anung, Komite Kebijakan tersebut bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

"Jadi Presiden langsung yang mengendalikan, memonitor, mengontrol semua kebijakan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional," kata Pramono Anung di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/7/2020).

21 Juli 2020, Achmad Yurianto Tak Lagi Jadi Jubir Pemerintah untuk Penanganan Covid-19

Secara struktur Organisasi, Komite Kebijakan berada langsung di bawah Presiden.

Komite kebijakan terdiri dari Menko Perekonomian Airlangga Hartarto selaku ketua, dibantu enam wakil ketua.

Yakni, Menko Maritim Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Polhukam Mahfud MD, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

18 Lembaga yang Dibubarkan Jokowi Beda dari yang Direkomendasikan Tjahjo Kumolo

Di bawah Komite kebijakan terdapat Ketua Pelaksana yang dijabat Menteri BUMN Erick Tohir.

"Setelah itu ada Ketua Pelaksana yang daily kebijakan arahan Presiden dan juga Komite Kebijakan."

"Dia lah yang bertanggung jawab melaksanakan di lapangan, yaitu Menteri BUMN Erick Thohir," jelasnya.

Lahan Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 di TPU Padurenan Bekasi Baru Terpakai 30 Persen

Pramono Anung menjelaskan, Ketua Pelaksana membawahi dua Satuan Tugas, yakni Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tetap dijabat Doni Monardo, sedangkan Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional dijabat oleh Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin.

Tugas Komite Kebijakan adalah menyusun rekomendasi kebijakan yang dilaporkan langsung kepada Presiden, untuk diambil langkah-langkah yang diperlukan kebijakan strategis dan seterusnya.

Polisi Siapkan Proses Penjemputan Djoko Tjandra dari Malaysia

"Jadi untuk detailnya, mohon untuk tugas baik komite kebijakan, Ketua pelaksana, Satgas pemulihan Transformasi Ekonomi, maupun Satgas Penanganan Covid-19, di dalam Perpres tersebut telah diatur secara rinci," bebernya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dengan adanya Perpres tersebut, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, baik pusat maupun daerah, dibubarkan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved