Virus Corona

Begini Struktur dan Tugas Komite Penanganan Covid-19 dan PEN yang Dibentuk Jokowi

Menurut Pramono Anung, Komite Kebijakan tersebut bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Biro Pers Setpres/Laily Rachev
Presiden Joko Widodo meresmikan pembukaan Konferensi Forum Rektor Indonesia (FRI) secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (4/7/2020). 

Hal itu tercantum dalam Pasal 20 ayat 2 Perpres 80/2020 yang mencabut Keppres 7/2020 yang diubah menjadi Keppres 9/2020.

 19 Juli 2020, Angka Kematian Harian Akibat Covid-19 di Indonesia Pecahkan Rekor Tertinggi

Keppres 9/2020 menjadi dasar hukum kedudukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19

"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah."

"Sebagaimana dimaksud ayat (1), dibubarkan," begitu bunyi pasal 20 ayat 2 huruf b Perpres tersebut yang dikutip Tribun, Senin (20/7/2020).

 Setelah Cina, Jumlah Pasien Covid-19 di Indonesia Berpotensi Salip Mesir 

Pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 selanjutnya akan ditangani oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

"Satuan Tugas Penanganan Covid-19, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana," bunyi pasal 7.

Pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mulai berlaku sejak Perpres 80/2020 diteken yakni pada 20 Juli 2020.

 Pagi Ini Sidang PK dan Djoko Tjandra Diwajibkan Hadir, Akankah Sang Buronan Muncul?

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah tetap melaksanakan tugasnya hingga Satuan Tugas dibentuk berdasarkan Perpres ini. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Komite Kebijakan dalam mengahadapi pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, usai rapat internal di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (20/7/2020).

 Sekjen PDIP: Tokoh Pendiri Bangsa Baca Dahulu Baru Bertindak, Sekarang Demo Dulu Tanpa Membaca

"Siang tadi Bapak Presiden memanggil tim dan beliau telah menandatangani PP terkait penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional," kata Airlangga. 

Komite Kebijakan tersebut diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan Ketua Pelaksana dipegang oleh Menteri BUMN Erick Tohir.

Komite Kebijakan nantinya membawahi dua Satuan Tugas (Satgas), yakni Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

 Hindari Potensi Penularan Covid-19, Upayakan Rapat di Kantor Tak Lebih dari Setengah Jam

Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 tetap dipegang Doni Monardo dan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional dipegang oleh Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin.

"Pak Presiden memberi penugasan kepada Menko Perekonomian untuk mengoordinasikan tim kebijakan."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved