Virus Corona Jabodetabek

Tak Pakai SIKM, Simak Syarat Baru Penumpang Pesawat dari dan ke Jakarta Hingga Cara Isi Formulir CLM

Kini, penumpang pesawat tak perlu lagi menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Editor: PanjiBaskhara
Dok. AP II
Penumpang pesawat membawa dokumen perjalanan sebagai syarat untuk terbang. 

7. Masukkan juga nomor telepon dan email yang aktif.

8. Isi semua pertanyaan secara benar dan jujur.

- Informasi klinis

- Informasi kesehatan

- Riwayat kontak

- Riwayat bepergian

9. Setelah selesai, cek kembali informasi rangkuman jawaban.

10. Jika sudah sesuai centang pernyataan persetujuan dan klik tombol 'Lihat Hasil Tes'.

Di akhir tes, masyarakat dapat mengetahui skor berdasarkan jawaban.

Anda bisa mengetahui hasil tes sesuai kategori dan diberikan informasi seputar kasus Covid-19.

Selain itu, masyarakat dapat mengetahui status kasus ODP/PDP/OTG berdasarkan data kasus Covid-19 dari Dinkes serta jadwal tes PCR di fasilitas kesehatan (faskes) terdekat jika mencapai skor tertentu.

Satu NIK hanya dapat digunakan untuk satu kali tes dalam seminggu.

Sebelumnya, untuk keluar masuk Jakarta, masyarakat harus mengurus SIKM.

Yang perlu digarisbawahi, SIKM saat ini masih diberlakukan dan CLM menjadi syarat untuk mengajukan SIKM.

"(SIKM) masih berlaku. Betul (CLM syarat untuk mengajukan SIKM), di pergub masih seperti itu," kata Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta Iwan Kurniawan, dikutip dari Kompas.com.

Dalam penerbitan SIKM yang terbaru, ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi, yaitu:

- Wajib memiliki hasil tes CLM dengan status aman bepergian.

- Penerbitan dilakukan dalam satu hari kerja sejak pengisian formulir dinyatakan lengkap secara daring.

- Anak yang belum memiliki KTP mengikuti SIKM orang tua atau salah satu anggota keluarga.

- Penerbitan SIKM atas nama perorangan.

- Masa berlaku SIKM mengikuti masa aktif CLM tujuh hari

- Jika masa berlaku SIKM habis, maka pemilik SIKM cukup melakukan aktivasi atau pembaruan data CLM melalui situs web corona.jakarta.go.id.

(Kompas.com/Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Terbaru Penumpang Pesawat dari dan ke Jakarta, Tak Pakai SIKM" dan di Tribunnews.com dengan judul Cara Mengisi Formulir CLM atau Corona Likelihood Metric untuk Syarat Keluar Masuk Jakarta

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved