Virus Corona Jabodetabek

Tak Pakai SIKM, Simak Syarat Baru Penumpang Pesawat dari dan ke Jakarta Hingga Cara Isi Formulir CLM

Kini, penumpang pesawat tak perlu lagi menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Editor: PanjiBaskhara
Dok. AP II
Penumpang pesawat membawa dokumen perjalanan sebagai syarat untuk terbang. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kini, penumpang pesawat tak perlu lagi menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Karena, ada syarat baru penumpang pesawat dari dan ke Jakarta yang telah ditetapkan pihak PT Angkasa Pura II Persero.

Lalu, apa saja syarat terbaru penumpang pesawat dari dan ke Jakarta yang telah ditetapkan PT Angkasa Pura II Persero?

Diketahui, syarat penumpang pesawat dari dan menuju Jakarta, kini tidak lagi menggunakan SIKM.

Kini Pemeriksaan SIKM di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma Dihapus

Pemeriksaan SIKM Dihapus di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma

SIKM Diganti CLM, Jumlah Penumpang di Terminal Pulo Gebang Mulai Meningkat

Pihak PT Angkasa Pura II Persero menginformasikan, saat ini sudah tidak ada lagi pemeriksaan SIKM di Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang) dan Bandara Halim Perdanakusuma (Jakarta).

Melalui rilis yang diterima Kompas.com, Director of Operation & Service PT AP II, Muhamad Wasid mengatakan, SIKM tidak berlaku lagi.

Hal itu dikarenakan keputusan Pemprov DKI Jakarta yang menggantinya dengan pemeriksaan Corona Likelihood Metric (CLM).

Adapun pemeriksaan CLM saat ini juga belum dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta.

Namun, pemeriksaan penumpang tetap dilakukan terkait Health Alert Card (HAC) atau electronic Health Alert Card (e-HAC), serta pengukuran suhu tubuh melalui thermal scanner.

"Sudah tidak adal lagi pemeriksaan SIKM, tetapi tetap dilakukan pemeriksaan HAC atau e-HAC, dan pengukuran suhu tubuh bagi penumpang yang tiba," kata Wasid seperti dikutip rilis.

Terkait HAC atau e-HAC, lanjutnya, penumpang dapat mengisinya sebelum melakukan perjalanan atau saat memproses keberangkatan di bandara keberangkatan, dan dilakukan pemeriksaan HAC di bandara tujuan.

Selain itu, saat proses keberangkatan, penumpang juga menjalani protokol pemeriksaan identitas diri dan pemeriksaan surat hasil rapid test atau PCR test.

Adapun masa berlaku surat keterangan uji tes tersebut kini berlaku 14 hari, setelah sebelumnya hanya berlaku tiga hari untuk rapid test dan tujuh hari untuk PCR.

Wasid mengungkapkan, secara umum proses keberangkatan kini lebih sederhana karena dokumen yang dipersyaratkan hanya identitas diri serta surat hasil rapid test atau PCR test.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved